UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH satuan pendidikan formal dinas pendidikan, pemuda dan olahraga
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BD 2024 (18): 12 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Mamuju
Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 7 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perda Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2023
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan; Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
- Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Teknis Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
- 12
|