Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 15 Tahun 2024

Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasangkayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman teknis pelaksanaan kegiatan reses DPRD Kabupaten Pasangkayu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penjadwalan, Administrasi dan Mekanisme; Tenaga Pendamping; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasangkayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
12 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2024
Tanggal Berlaku
12 Juni 2024
Sumber
BD 2024 (15): 13 hlm
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan