Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman teknis pelaksanaan kegiatan reses DPRD Kabupaten Pasangkayu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penjadwalan, Administrasi dan Mekanisme; Tenaga Pendamping; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat