Peraturan Daerah (Perda) NO. 29, BD 2024 (29): 5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja dalam pencapaian target penerimaan daerah melalui pajak daerah, maka kepada pihak yang terlibat dalam memungutan diberikan insentif pemungutan;
b. untuk dalam rangka meningkatkan kinerja Perangkat Daerah dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu diberikan insentif pemungutang Pajak Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungungan
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Pemungutan
Pajak Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberian insentif pemungutan pajak daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang insentif pemungutan pajak; penerima dan alokasi insentif pemungutan pajak; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2024.
5
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2024 (5): 13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 2003, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025
direncanakan sebesar Rp 936.988.699.174,- ( sembilan ratus tiga puluh enam miliar semilan ratus delapan puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh empat rupiah). Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp956.185.642.597,- (sembilan ratus
lima puluh enam miliar seratus delapan puluh lima juta enam ratus empat puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah). Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp22.196.943.423 (dua puluh dua
miliar seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
13
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024 (4): 180 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;
UU Nomor 7 Tahun 2003, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 8 Tahun 2008, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Sistematika; Kedudukan dan Fungsi; Pengendalian Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (4): 309 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupateng Pasangkayu Tahun 2024-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024-2043;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 2023, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2024, PP Nomor 61 Tahun 2017, PP Nomor 21 Tahun 2021
“Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024-2043 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2014-2034
310
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2): 6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023;Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang realisasi pendapat, belanja dan pembiayaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2024 (1): 108 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 61 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
108 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2023 (4): 154 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan rasa keadilan dan
kepatuhan untuk memberikan kemakmuran kepada masyarakat, pengelolaan keuangan di daerah dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan taat pada peraturan perundang-undangan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 1
Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang–Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakir dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,Pemerintah Daerah memiliki kewenangan membentuk Peraturan Daerah terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
Perda Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2016
154 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2023 (3): 19 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu penyesuaian terhadap Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang di jabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon Anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, sehingga dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 2023, UU Nomor 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendapatan daerah yang semula Rp802.945.002.180,- bertambah menjadi Rp811.758.621.944, Belanja daerah yang semula Rp828.468.444.758 bertambah menjadi Rp850.045.786.944, Penerimaan pembiayan yang semula Rp25.523.442.578,- bertambah menjadi Rp 38.287.165.000,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-Pertanggungjawaban
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023 (2): 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaananggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Perlu Menyusun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 61 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Pasangkayu No. 7 Tahun 2021;
Perda ini mengatur Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terdiri atas :
a. laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2022;
b. laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2022;
c. neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2022;
d. laporan operasional Tahun Anggaran 2022;
e. laporan arus kas Tahun Anggaran 2022;
f. laporan perubahan ekuitas Tahun Anggaran 2022; dan
g. catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Pasangkayu No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara
PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA-PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023 (1): 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, dan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota,
perlu melakukan penyesuaian Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kebakaran Kabupaten Pasangkayu;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara, perlu
penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur tentang Badan Daerah sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Mamuju Utara;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 16 Tahun 2020; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kabupaten Pasangkayu No. 3 Tahun 2021; Perda Kabupaten Pasangkayu No. 3 Tahun 2022
Perda ini mengatur Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara. Perubahan pada Pasal 7 tentang Dinas Daerah dan Pasal 8 tentang Badan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara, Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat