ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-Pertanggungjawaban
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023 (2) : 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaananggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Perlu Menyusun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 61 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Pasangkayu No. 7 Tahun 2021;
- Perda ini mengatur Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terdiri atas :
a. laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2022;
b. laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2022;
c. neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2022;
d. laporan operasional Tahun Anggaran 2022;
e. laporan arus kas Tahun Anggaran 2022;
f. laporan perubahan ekuitas Tahun Anggaran 2022; dan
g. catatan atas laporan keuangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
- 12 hlm
|