Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2023

Pertanggungjawaban Pelaksanaananggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terdiri atas : a. laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2022; b. laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2022; c. neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2022; d. laporan operasional Tahun Anggaran 2022; e. laporan arus kas Tahun Anggaran 2022; f. laporan perubahan ekuitas Tahun Anggaran 2022; dan g. catatan atas laporan keuangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaananggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2023
Sumber
LD 2023 (2) : 12 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 255 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan