Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2020 Nomor 586
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen;
ABSTRAK:
a. bahwa agar perjalanan dinas dalam dan luar negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif,transparan, dapat dipertanggungjawabkan, perlu mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam dan luar negeri bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara dan pihak lain;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 113/Pmk.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016;
Peraturan ini terdiri dari 21 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri, BAB III tentang Persetujuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri, BAB IV tentang Penerbitan SPT dan SPPD, BAB V tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri, BAB VI tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri, BAB VII tentang Perjalanan DInas Luar Negeri, BAB VIII tentang Ketentuan Lain-Lain, serta BAB IX tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2015, dinyatakan bahwa berdasarkan besaran dana desa setiap Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota menetapkan besaran dana Desa untuk setiap desa di wilayahnya; Berdasarkan pertimbanagn tersebut perlu ditetapkan suatu peraturan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 8 Tahun 2000, UU. No. 33 Tahun 2004, UU. No. 11 Tahun 2006, UU. No. 12 Tahun 2011, UU. No. 6 Tahun 2014, PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 22 tahun 2015, Permendagri No. 54 Tahun 2009, Permendagri No. 80 tahun 2015, Permendagri No. 113 tahun 2014, Permendes PDTT No. 21 Tahun 2015, PMK No. 247/PMK.07/2015, Pergub Aceh No. 25 Tahun 2011, Qanun No. 3 Tahun 2012.
Peraturan ini berisi : Ketentuan Umum; Rincian Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Pengelolaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
22 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2020
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD No.90/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan rancangan perda tentang perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rangcangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen yang diajukan sebagaimana dimaksud diatas, merupakan perwujudan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (KUPA) Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Bireuen dengan DPRK Bireuen pada tanggal dua puluh Sembilan bulan September tahun dua ribu dua puluh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No.18 ayat (6) UUD RI; UU No.48 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 15 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; Perpu No. 1 Tahun 2020; Perpres No. 72 Tahun 2020; Permenkeu No. 35/PMK.07/2020; PermenKeu No. 87/PMK.07/2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Pergub Aceh No. 40 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Bireuen No. 3 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Bireuen No. 5 Tahun 2019.
Qanun ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020. .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu diatur Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Bireun Nomor 5 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Bireun Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bireun Nomor 47 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bireun Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2019 Nomor 449
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/5426/keuda tanggal 9 Oktober 2019 Hal Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja Satuan Pendidikan Dasar (Satdikdas) Negeri pada APBD Kabupaten/Kota pada angka 3.a.2) dan angka 3.a.3) menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah melakukan Perubahan APBD TA 2019, melakukan penyesuaian penganggaran alokasi dana BOS dimaksud dengan melakukan Perubahan Perkada tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2019 dan Penetapan Perkada dimaksud diberitahukan kepada Pimpinan DPRD dan diusulkan dalam laporan realisasi anggaran;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan anggaran khususnya pada Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019, maka Peraturan Bupati Bireuen Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Unclang-Unclang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Unclang-Unclang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018; Keputusan Mente1i Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 364/P/2019; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini terdiri dari 2 Pasal berupa perubahan pasal terhadap Pasal 1, Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Bireuen Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2019
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2021 Nomor 608
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagai pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum;
b. bahwa penyusunan Standar Biaya Umum harus dilaksanakan sebelum Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan bupati ini terdiri dari 28 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Satuan Biaya Honorarium, Uang Rapat, Konsumsi Rapat, Uang Lembur dan Makan Lembur, BAB III tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas, BAB IV tentang Satuan Biaya Pemeliharaan, serta BAB V tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2015
PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH – PENYERTAAN MODAL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD.2015/N0.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 331 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeintahan Daerah bahwa Daerah dapat mendirikan BUMD dan Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan penyertaan modal/ kerjasama pada/ dengan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan/atau badan usaha milik swasta atas dasar prinsip saling menguntungkan serta dalam Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Perseroan Terbatas Bank Aceh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh No. 2 Tahun 1999; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Bagi Hasil Keuntungan, Pertanggungjawaban, Divestasi, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2021 Nomor 614
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terjadi perubahan beberapa kegiatan pada setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK} di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen yang diikuti dengan penambahan dan pengurangan serta adanya penyesuaian antar kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021, maka Peraturan Bupati Bireuen Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun 2021 perlu ditinjau kembali untuk dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 346 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubemur dan Peraturan Bupati/Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kebupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 22 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Ini terdiri dari 2 Pasal berupa perubahan pasal terhadap Pasal 1 dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Bireuen Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2021 Nomor 611
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Dalam Kabupaten Bireuen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi percepatan pelaksanaan program nasional pembangunan sejuta rumah di Indonesia sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu khususnya pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni, perlu memberikan bantuan rumah tidak layak huni;
c. bahwa agar pemberian bantuan rumah tidak layak huni sesuai sasaran dan tujuan perlu adanya petunjuk teknis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Dalam Kabupaten Bireuen;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 145 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 19 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Ruang Lingkup, BAB III tentang Sasaran, BAB IV tentang Pengorganisasian, BAB V tentang Perencanaan, BAB VI tentang Pelaksanaan, BAB VII tentang Pemanfaatan, BAB VIII tentang Pelaporan, BAB IX tentang Sanksi, BAB X tentang Monitoring,Evaluasi dan Pembinaan, BAB X tentang Pengawasan dan Pengendalian, XI tentang Pembiayaan, serta BAB XII tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 95 Tahun 2020
Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Fauziah Bireuen
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BD No. 584/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Fauziah Bireuen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Pengadaan Barang/ Jasa di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen sebagai Badan Layanan Umum Daerah perlu adanya upaya agar pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa dapat berjalan efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel;
bahwa Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan layanan Umum Daerah, menyatakan bahwa Pengadaan Barang/ Jasa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.48 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah No. 15 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Bireuen No. 4 Tahun 2009; Perbup Bireuen No. 561 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini terdiri dari Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa, Metode Pemilihan Penyediaan Barang/ Jasa, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat