Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 97 Tahun 2020

Pedoman Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen;

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri dari 21 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri, BAB III tentang Persetujuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri, BAB IV tentang Penerbitan SPT dan SPPD, BAB V tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri, BAB VI tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri, BAB VII tentang Perjalanan DInas Luar Negeri, BAB VIII tentang Ketentuan Lain-Lain, serta BAB IX tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen;
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2020 Nomor 586
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 169 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan