Peraturan ini terdiri dari 21 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri, BAB III tentang Persetujuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri, BAB IV tentang Penerbitan SPT dan SPPD, BAB V tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri, BAB VI tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri, BAB VII tentang Perjalanan DInas Luar Negeri, BAB VIII tentang Ketentuan Lain-Lain, serta BAB IX tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat