Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa transparansi, akuntabilitas dan partisipatif dalam Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan aspek penting dan fundamental dalam penyelenggaran Pemerintahan Daerah untuk mempercepat terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan sehingga perlu diganti; . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
peraturan ini meliputi ketentuan mengenai: Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan, Perencanaan Keuangan, Pelaksanaan Anggaran, Pengawasan dan Pengendalian Keuangan, Pertanggungjawaban Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
125 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2022
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, JDIH Kota Tarakan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 26 November 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07 /2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
mengatur berbagai hal terkait pengelolaan keuangan daerah untuk tahun 2023. peraturan ini meliputi: Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Prosedur dan Mekanisme Pengelolaan Keuangan, Evaluasi dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kata Tarakan; bahwa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahunl 945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tentang Pedoman Pengelolaan investasi Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07 /2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
peraturan ini mengatur penyesuaian atau revisi terhadap anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya untuk tahun 2022. Perubahan ini biasanya mencakup: Perubahan Pendapatan Daerah, Perubahan Belanja Daerah, Perubahan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2022
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAn ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, JDIH Kota Tarakan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, Undang-Undang Pemeriksaan Keuangan Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, . Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, . Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 mengatur mengenai: Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Evaluasi Kinerja Anggaran, Pengesahan dan Pengesahan Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2022.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2022
PENETAPAN BATAS RUANG MANFAAT JALAN, RUANG MILIK JALAN DAN RUANG PENGAWASAN JALAN
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, JDIH Kota Tarakan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Batas Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian pembangunan dalam penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan sesuai pemanfaatan ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan
Batas Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan dan Ruang Pengawasan Jalan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 Tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2021 - 2041.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Sistem Jaringan Jalan
BAB III Fungsi Jalan
BAB IV Bagian-Bagian Jalan
BAB V Garis Sempadan Bangunan
BAB VI Bangunan Utilitas
BAB VII Larangan
BAB VIII Ketentuan Penyidikan
BAB IX Ketentuan Pidana
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
a Peraturan Daerah Kota
Tarakan Nomor 08 Tahun 2001 tentang Penetapan Batas Daerah Manfaat Jalan (Damaja) Daerah Milik Jalan (Damija) Dan Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja) (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2001 Nomor 08 Seri D-04), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan PeraturanDaerah ten tang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Il Tarakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nornor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah
BAB III Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
BAB IV Pengadaan
BAB V penggunaan
BAB VI Pemanfaatan
BAB VII Pengamanan dan Pemeliharaan
BAB VIII Penilaian
BAB IX Pemindahtanganan
BAB X Pemusnahan
BAB XI Penghapusan
BAB XII Penatausahaan
BAB XIII Pengawasan dan Pengendalian
BAB XIV Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum
BAB XV Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara
BAB XVI Ganti Rugi dan Sanksi
BAB XVII Ketentuan Lain-Lain
BAB XVIII Ketentuan Peralihan
BAB XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Peraturan Daerah
Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2007 Nomor 07 Seri E-04).dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
59
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. Dalam rangka penyesuaian terhadap pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan prinsip, dasar, aturan dan praktik dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan pemerintah Kota Tarakan;
b. Peraturan Wali kota Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti
c. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Repuplik Indonesia Thaun 1954; UU No 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara; UU nO 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Permendagri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah; Permendagri No. 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SAPD
BAB IV BAS
BAB V KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan Kota Tarakan.
503
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. Dalam rangka tata tertib pengelolaan keuangan daerah diperlukan prinsip dasar dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun entitas; b.Peraturan Wali Kota Tarakan No 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Wali Kota No 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota No 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; c. Untuk Melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 29 tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Trakan ; UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No. 12 Thaun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Sandar Akuntansi Bebasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Traakan No 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah disusun berdasarkan SAP Berbasis Akrual; Kebjakan Akuntansi ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan TA 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Tarakan No 38 Tahun 2014 tentang Kbeijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota No 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota No 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
243
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kota Tarakan No 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Trakan ; UU No 17 Tahun 2023 tentang keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No 25 Thaun 2004 tentng Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ; UU No. 1 Thaun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; PP No. 109 Thaun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum; PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik; PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No. 12 Thaun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ; PP No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah; PP No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Permendagri No 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; Permendagri No 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Permendagri No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri No 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Bantuan Keuangan Partai Politik; Permendagri No 77 tahun 2020 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No. 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Permendagri No 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Permendagri No. 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022; Peraturan Daerah Kota Tarakan No 3 Tahun 2010 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Anggaran Pendapatan Daerah TA 2023 direncanakan sebesar RP. 160.749.021.080;
Anggaran Belanja Daerah TA 2023 direncanakan sebesaer Rp. 1.162.063.829.980;
Anggaran Pembiayaan Daerah TA 2023 direncanakan sebesar Rp. 76.292.391.340
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
37
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK:
a.Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit; Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Kota Tarakan tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangundangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ;
BAB I KETENTUAN UMUM ;
BAB II NAMA, VISI DAN MISI, NILAI, MOTIO RUMAH SAKIT;
BAB III TUJUAN, STRATEGI, DAN PROGRAM RUMAH SAKIT;
BAB IV KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI ;
BABV KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH;
BAB VI DEWAN PENGAWAS ;
BAB VII RAPAT KERJA DEWAN PENGAWAS;
BAB VIII INSTALASI RUMAH SAKIT;
BAB IX SATUAN PEMERIKSA INTERNAL;
BAB X STAF MEDIS FUNGSIONAL;
BAB XI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL ;
BAB XII TATAKERJA;
BAB XIII PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA ;
BAB XIV PERATURAN INTERNAL STAF MEDIK;
BAB XV KERAHASIAN INFORMASI MEDIS ;
BAB XVI HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB XVII KEBIJAKAN, PEDOMAN DAN PROSEDUR ;
BAB XVIII KERJASAMA / KONTRAK;
BAB XIX PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN;
BAB XX AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ;
BAB XXI PEMBINAAN, PENGAWASAN, EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA;
BAB XXII TUNTUTAN UMUM;
BAB XXlll KETENTUAN LAIN-LAIN ;
BAB XXIV KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Sadan Layanan Umum Daerah RumahSakit Umum Kota Tarakan (Serita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 263), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat