Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2019/NO 38, TLD NO 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kota Tarakan
ABSTRAK:
Kota Tarakan sebagai Daerah Otonom sehingga perlu melestarikan nilai-nilai sejarah daerah yang hidup dan berkembang dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan hari jadi Kota Tarakan merupakan tonggak sejarah yang penting bagi masyarakat Kota Tarakan untuk memperkokoh jati diri sekaligus untuk meningkatkan motivasi, rasa kecintaan, kebanggan dan rasa memiliki guna mewujudkan rasa cinta tanah air dengan memperingati Hari Jadi Kota Tarakan
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini terdiri dari : BAB I : Ketebtuan Umum; BAB II : Maksud dan Tujuan; BAB III : Penetapan Hari Jadi; BAB IV : Peringatan Hari Jadi; Bab V : Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 414
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kota Tarakan, perlu didukung oleh masyarakat luas dalam rangka penyelenggaraan program pemerintahan, dengan memberdayakan masyarakat dan mengerahkan peran sertanya melalui Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan diperlukan pedoman pengaturannya;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga
Adat Desa; Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
BAB III JENIS LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
BAB IV HUBUNGAN KERJA
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD, PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 4 Tahun 2013
TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ALAM TARAKAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Tarakan Tahun 2022 Nomor 495
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, perlu menetapkan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan ke dalam Peraturan Wali Kota; bahwa Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan yang berlaku saat ini belum mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.757/2021 tanggal 16 November 2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggaran Sistem Penyediaan Air Minum Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Utara sehingga perlu untuk disesuaikan; bahwa Tarif Air Minum Perusahan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2020 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan sudah tidak sesuai dan tidak mampu mendukung kelancaran operasional serta pelayanan air minum kepada masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian Tarif Air Minum;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DASAR KEBIJAKAN PENENTUAN TARIF
BAB III BLOK KONSUMSI DAN KELOMPOK PELANGGAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
Peraturan Walikota Tarakan No 54 Tahun 2022
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2012
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kota Tarakan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan Zatau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 ten tang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)dan Zatau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pernerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nornor 1Tahun 2020 tentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Zatau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal-Pasal Perubahan
Lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, maka perlu dilakukan perubahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Berdasarkan pertimbangan diatas, Perubahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kota Tarakan No. 3 Tahun 2010; Perda Kota Tarakan No. 10 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp. 1.083.129.547.000,00 bertambah sejumlah Rp. 52.646.968.292,00 sehingga menjadi Rp. 1.135.776.515.292,00. Pasal 2: 1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 2)Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. 3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. 4)Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 3: 1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. 3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 4: 1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 2) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan. 3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 5: Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tecantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 6: Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 7: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat