Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Mengenai Pendegelasian Wewenang, Instansi Pelaksana, Efisiensi Layanan, Jenis Perizinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2011 tentang Nilai Sewa Reklame Dalam Wilayah Kota Tarakan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame sudah tidak sesuai dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu
diganti;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerinlah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan PenetapanKepala Daerah Atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PENGHITUNGAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Perwali Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2011
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
mewujudkan pegawai aparatur sipil negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat perlu menegakkan norma etika dan perilaku dalam menjalankan tugas; Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dimana kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan aparatur sipil negara serta penetapan kode etik oleh pejabat pembina kepegawaian;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III ETIKA PNS
BAB IV MAJELIS KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PNS
BAB V PENANGANAN DAN PEMERIKSAAN MAJELIS KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PNS
BAB VI SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PNS
BAB VII REHABILITASI
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain Yang Sederajat
ABSTRAK:
memberdayakan sekolah sesuai dengan tugas dan fungsi manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu memberikan kewenangan kepada sekolah dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru sesuai keten tuan peraturan perundang-undangan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 ten tang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat perlu dilakukan penyesuaian peraturan di daerah; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Sekolah/Madrasah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat
ini sehingga perlu diganti;
Undang-UndangNomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Sembilan Tahun; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 lentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/ULA, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini; Peratuan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
2010 tentang Standar Pelayanan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 ten tang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP / MTs / atau yang sederajat dan SMA/ MA/ SMK atau yang sederajat; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Berituk Lain yang Sederajat;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU
BAB III JUMLAH PESERTA DIDIK DALAM JUMLAH ROMBONGAN BELAJAR
BAB IV TATA CARA PPDB
BAB V PENERIMAAN PESERTA DIDIK PINDAHAN
BAB VI KEPANITIAAN DAN PELAPORAN
BAB VII LARANGAN
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Untuk Rumah Tangga
ABSTRAK:
Pemerintah Kota Tarakan menerapkan sistem pengelolaan sampah semesta dimana sistem pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh masyarakat yaitu sampah rumah tangga diangkut oleh gerobak yang selanjutnya dibawa ke transfer depo dengan peran serta masyarakat berupa iuran swakelola berdasarkan musyawarah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Wajib Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah orang pribadi atau Badan yang mendapat/ menikmati pelayanan persampahan/kebersihan, sehingga adanya 2 (dua) kali pungutan antara Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk rumah tangga dengan iuran swakelola untuk pembiayaan penyelenggaraan pengelolaan sampah bagi kelompok rumah tangga, maka perlu dilakukan penetapan mengenai Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kategori Rumah Tangga; Pasal 110 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Jenis Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan yang tergolong Retribusi Jasa Umum dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau atas kebijakan nasional/ daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Jalan Aki Balak Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa perkembangan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di Kawasan Jalan Aki Balak Kota Tarakan semakin kompleks baik dari segi intensitas, teknologi, kebutuhan prasarana dan sarana, maupun lingkungannya sehingga perlu pedoman terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang diberlakukan pada bangunan atau kelompok bangunan pada kawasan/blok tertentu agar pengaturan dan penataan fungsi serta letak agar tercipta keserasian hubungan aktivitas, tata ruang dan bangunan; bahwa untuk melaksanakan Peraturan ketentuan ayat (4) Pasal 5 Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT /M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Jalan Aki Balak Kota Tarakan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 04 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012- 2032; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung.
Penataan Ruang dan Tata Bangunan, Kawasan Peruntukan, Ketentuan Lingkungan, Pengelolaan Aksesibilitas dan Transportasi, Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 37 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Tarakan No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERATURANPELAKSANAANPERATURANDAERAH NOMOR 6 TAHUN2017 TENTANGPELAKSANAANHAKKEUANGANDAN ADMINISTRATIFPIMPINANDANANGGOTADEWANPERWAKILANRAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 37, Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 197 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nornor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Secara lebih rinci, peraturan ini meliputi beberapa aspek penting terkait hak keuangan dan administratif tersebut, antara lain Jenis dan Komponen Hak Keuangan, Fasilitas dan Administratif, Tata Cara Penganggaran dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Nilai Perolehan Air Tanah di Kota Tarakan
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 31 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Nilai Perolehan AirTanah di KotaTarakan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997
tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Provinsi Kalimatan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah; Peraturan tentang Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air; Peraturan tentang Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah; . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 50 Tahun 2015 tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 37 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 40 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pemanfaatan Pajak Pengambilan dan Air Tanah di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Tanah, Penetapan Nilai Perolehan, Izin Pengambilan Air Tanah, Pengawasan dan Sanksi, Kebijakan dan Strategi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
Peraturan Walikota Nomor 08 Tahun 2011 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Tanah Dalam Wilayah Kota Tarakan
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 31 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Izin Usaha Perternakan
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Izin Usaha Peternakan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana
telah diu bah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang PemerintahanDaerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Kesehatan Masyarakat dan Veteriner dan Kesejahteraan Hewani; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah; Kepur;,lsan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 tahun 1996 tentang Baku Mutu Kebisingan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Peternakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012 -2032; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 28 Tahun 2010 tentang Jenis Usaha dan/ atau Kegiatan yang Wajib
Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan dan Surat Peryataan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 yang terkait dengan pelaksanaan izin usaha peternakan. Secara umum, peraturan ini berisi penyesuaian atau perubahan terhadap aturan-aturan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012. Hal ini dapat mencakup: Prosedur Izin Usaha Peternakan, Syarat-Syarat Izin Usaha, Pengawasan dan Pengendalian, Penyesuaian dengan Peraturan yang Lebih Tinggi
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 30 Tahun 2017
Agraria, Pertanahan, Tata RuangPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Tarakan No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khususnya, perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh wilayah Kota Tarakan; bahwa dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap, perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan/pemilikan tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan; bahwa dalam rangka penyiapan dokumen penguasaan pemilikan tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan, perlu dilakukan penyeragaman biaya dan sumber pendanaan pelaksanaan pendaftaran tanah sitematis lengkap yang tidak termuat dalam Anggaran Pendapatan Be1anja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dimana pembiayaan yang wajib dibayar oleh peserta pendaftaran tanah sistematis lengkap dianggarkan melalui Peraturan Walikota; perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah-dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penibahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nornor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; Keputusan Berseme Menteri Agraria dan Tam Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nornor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017 Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Tujuan Pembiayaan, Sumber Pembiayaan, Pelaksanaan Pendaftaran, Biaya Persiapan, Pengawasan dan Pelaporan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat