Perwali Kota Tarakan No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan WaliKota Tarakan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan
TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ALAM TARAKAN
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BD Kota Tarakan Tahun 2022 Nomor 495
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, perlu menetapkan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan ke dalam Peraturan Wali Kota; bahwa Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan yang berlaku saat ini belum mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.757/2021 tanggal 16 November 2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggaran Sistem Penyediaan Air Minum Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Utara sehingga perlu untuk disesuaikan; bahwa Tarif Air Minum Perusahan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2020 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan sudah tidak sesuai dan tidak mampu mendukung kelancaran operasional serta pelayanan air minum kepada masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian Tarif Air Minum;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DASAR KEBIJAKAN PENENTUAN TARIF
BAB III BLOK KONSUMSI DAN KELOMPOK PELANGGAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
Peraturan Walikota Tarakan No 54 Tahun 2022
11 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2022
Perwali Kota Tarakan No. 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Mengubah
PERWALI Kota Tarakan No. 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 25 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BD 2022 (493)
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk penyeragaman standar ketentuan persyaratan terhadap pemberian hibah berupa Insentif guru-guru TK/TP Al Qur'an, guru-guru Non Iqro dan guru-guru Sekolah Minggu dipandang perlu mengubah Lampiran Keputusan Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerin tah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 1
Pasal 5
Ketentuan Lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2021
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2022
PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD TARAKAN 2022 NO 492
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memenuhi kebutuhan di bidang informasi
hukum diperlukan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; bahwa dalam rangka mengelola jaringan
dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, diperlukan penataan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib, teratur dan terselenggara dengan baik; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Wali Kota membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah;
Undang-Undang Nomor Pembentukan Kotamadya 29 Tahun 1997 Daerah Tingkat II tentang Tarakan; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokurnentasi dan Informasi Hukum Nasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III ORGANISASI PENGELOLA JDIH
BAB IV PENGELOLAAN
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 81 Tahun 2021
RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT JUATA TAHUN 2021-2025
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 81, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 491
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Juata Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 41 ayat (2) eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Juata Tahun 2021-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jafigka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN RENSTRA
BAB III SUSUNAN DAN SISTEMATIKA RENSTRA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 80 Tahun 2021
RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SEBENGKOK TAHUN 2021-2025
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 80, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 490
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Sebengkok Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Sebengkok Tahun 2021-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kefja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN RENSTRA
BAB III SUSUNAN DAN SISTEMATIKA RENSTRA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 79 Tahun 2021
RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MAMBURUNGAN TAHUN 2021-2025
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 489
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Mamburungan Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Mamburungan Tahun 2021-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana KerJa Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN RENSTRA
BAB III SUSUNAN DAN SISTEMATIKA RENSTRA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 78 Tahun 2021
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT JUATA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 488
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Juata
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Juata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 ten tang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUGAS POKOK, JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR NILAI, BATAS WAKTU PENCAPAIAN DAN URAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAB III PELAKSANAAN, PENERAPAN DAN PELAPORAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 77 Tahun 2021
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SEBENGKOK
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 487
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Sebengkok
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Sebengkok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteria Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Peraturna Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUGAS PUKOK, JENIS PELAYANAN, INDIKAROE, STANDAR NILAI, BATAS WAKTU PENCAPAIN DAN URAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAB III PELAKSANAAN, PENERAPAN DAN PELAPORAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 76 Tahun 2021
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MAMBURUNGAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 76, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 486
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Mamburungan
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Mamburungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 ten tang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUGAS POKOK, JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR NILAI, BATAS WAKTU PENCAPAIAN DAN URAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAB III PELAKSANAAN, PENERAPAN DAN PELAPORAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 75 Tahun 2021
POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SEBENGKOK
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 485
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Sebengkok
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Sebengkok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, KEDUDUKAN DAN PRINSIP
BAB III KELEMBAGAAN
BAB V STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAB VI PENGELOMPOKAN FUNGSI
BAB VII PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA
BAB VIII AKUNTABILITAS KINERJA, KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN LIMBAH
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
42 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat