Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 77 Tahun 2021

Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Sebengkok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUGAS PUKOK, JENIS PELAYANAN, INDIKAROE, STANDAR NILAI, BATAS WAKTU PENCAPAIN DAN URAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BAB III PELAKSANAAN, PENERAPAN DAN PELAPORAN BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 77 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Sebengkok
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 487
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 184 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan