RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016 – 2021
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/ No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016 – 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran maka sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 2 Tahun 2015; PERPRES No. 62 Tahun 2011; PERPRES No. 81 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERDA Provinsi Sumatera Utara No. 12 Tahun 2008; PERDA Provinsi Sumatera Utara No. 5 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Arah dan Srategi RPJMD, Ruang Lingkup, Pengendalioan dan evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karo Tahun 2011-2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 34 Tahun 2017
PERBUP Kab. Karo No. 33 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Karo Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Karo
PERBUP Kab. Karo No. 33 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Karo Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Karo
Pelimpahan Kewenangan atas Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/ No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN BUPATI KARO ATAS PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KARO
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Karo atas Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu di Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016
tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Karo.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: batasan istilah, tujuan, pelimpahan kewenangan, Tim Teknis, dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
(1) Permohonan Perizinan dan Non Perizinan yang diajukan sebelum peraturan
Bupati ini diberlakukan masih tetap diproses penerbitannya oleh Perangkat
Daerah Kabupaten terkait.
(2) Izin yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini ditetapkan masih tetap
berlaku sampai masa izin berakhir.
Pada saat peraturan Bupati ini berlaku, semua Peraturan yang berkaitan dengan
Perizinan dan Non Perizinan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum
diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 38 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2017/ No. 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa Hak Keuangan, Administratif dan Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2017 telah diatur dengan Peraturan Bupati Karo Nomor 30 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan, Administratif dan Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2017; bahwa materi muatan dan substansi Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo disebutkan bahwa Pembayaran Penghasilan dan Tunjangan
Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota akibat penyesuaian terhadap peraturan daerah ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan terhitung mulai Peraturan Daerah ini diundangkan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2017;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; telah diubah beberpa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 tahun 2011; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERDA Kabupaten Karo No. 35 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Karo No. 5 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Karo No. 4 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Lingkup Pengaturan, Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjunagn Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses, tunjangan reses, Dana Operasional , Tunjungan Perumahan dan Tunjanghan Transportasi, Tata cara Pengembalian Rumah Negara dan Perlengkapannya Serta Kendaraan Dinas jabatan, Standar Satuan harga Pakaian Dinas Dan atribut, standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga, Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Alat Kelengkapan DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Karo Nomor 30 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan, Administratif dan Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KARO NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat