Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Lingkup Pengaturan, Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjunagn Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses, tunjangan reses, Dana Operasional , Tunjungan Perumahan dan Tunjanghan Transportasi, Tata cara Pengembalian Rumah Negara dan Perlengkapannya Serta Kendaraan Dinas jabatan, Standar Satuan harga Pakaian Dinas Dan atribut, standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga, Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Alat Kelengkapan DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat