Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Paasal 110 ayat (1) Huruf n UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah merupakan kewenangan daerah otononomi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan kepelayanan kepda masyarakat, sesuai dnegan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 maka pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi diatur dengan Peraturan Daerah,
Berdasarkan hal tersebut maka perlu membentuk peraturan daerah tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 17 tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 tahun 2004; UU Nomor 33 tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor
26 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983 Sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 58 Tahun 2010; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 tahun 2005; PP Nomor 75 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dimana diantaranya mengatur juga tentang objek, subjek,dan wajib retribusi, teknis penyelenggaraan pengendalian menara telekomunikasi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, besaran tarif retribusi, golongan retribusi, wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, keberatan, pengurangan,
keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan kebayaran, kadaluarsa penagihan, pemeriksaan, peninjauan tarif, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2013.
11 hlm; Penjelasan :2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 5 Tahun 2013
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka pemungutan Pajak Reklame diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun2005; Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Pajak Reklame
Bab III : Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak
Bab IV : Pemungutan Pajak
Bab V : Kedaluwarsa Penagihan
Bab VI : Pemeriksaan
Bab VII : Insentif Pemungutan
Bab VIII : Ketentuan Khusus
Bab IX : Penyidikan
Bab X : Ketentuan Pidana
Bab XI : Ketentuan Peralihan
Bab XII :Ketentuan Penutup.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak Daerah yang masih
terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang telah ada sebelumnya sepanjang
tidak diatur dalam Peraturan Daerah bersangkutan masih dapat ditagih dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya pajak terutang yang
bersangkutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2013.
Dengan berlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Pajak Perizinan Pemasangan
Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 04 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan kewenangan Daerah Otonom sebagai salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah.
UU Nomor 7 Drt 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 04 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Bab III : Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak
Bab IV : Pemungutan Pajak
Bab V : Kedaluwarsa Penagihan
Bab VI : Pemeriksaan
Bab VII ; Insentif Pemungutan
Bab VIII : Ketentuan Khusus
Bab IX : Penyidikan
Bab X : Ketentuan Pidana
Bab XI : Ketentuan Peralihan
Bab XII : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2013.
Perda Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan dan Perizinan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C.
15 Hlm; Penjelasan 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 3 Tahun 2013
Dengan sesuai pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka pemungutan pajak air tanah diatur dengan Peraturan Daerah, Dimana Kewenangan Daerah Otonom sebagai
salah satu Sumber Pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pajak Air Tanah.
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 19 tahun 1997;
UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 tahun 2003; UU Nomor 1 tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2004;
UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 tahun 1983; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 43 Tahun 2008; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2013.
12 Hlm; Penj elasan :2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Pemungutan retribusi perizinan tertentu merupakan kewenangan daerah otonom sebagai salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggraaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
UU Nomor 7 Drt 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 28Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 41 Tahun 1983; PP Nomor 42 Tahun 1983; PP Nomor 44 Tahun 1983; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 54 Tahun 2002; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009; Permendagri Nomor 27 Tahun 2009; Permendagri Nomor 32Tahun 2010.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Retribusi Perizinan Tertentu
Bab III : Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Bab IV : Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Bab V : Retribusi Izin Gangguan
Bab VI : Retribusi Izin Trayek
Bab VII ; Golongan Retribusi
Bab VIII : Wilayah Pemungutan Retribusi
Bab IX : Masa Retrbusi dan Saat Retribusi terutang
Bab X : Pemungutan Retribusi
Bab XI : Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XII : Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIII : Kedaluwarsa Penagihan
Bab XIV : Pemeriksaan
Bab XV : Peninjauan Tarif
Bab XVI : Penyidikan
Bab XVII : Ketentuan Pidana
Bab XVIII : Ketentuan Peralihan
Bab XIX ; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2012.
29 Hlm; Penjelasan 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 5 Tahun 2012
1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan dan Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2003 Nomor 7);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Memasuki Objek Wisata dan Perizinan Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 11);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 16);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 17 Tahun 2006 tentang Retribusi Perizinan Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 17);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 18 Tahun 2006 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 18);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 21 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 21);
PERDA Kab. Karo No. 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARO NOMOR 04 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARO NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Pajak Penerangan Jalan;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2006 Tentang Pajak Hiburan;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Pajak Hotel, Restoran, Rumah Makan dan Kedai Kopi;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat