Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa keberadaan organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mamuju
yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan
perkembangan yang ada berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan
perubahan beberapa pasal dan dikembangkan pada Peraturan Daerah Nomor
12 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Mamuju
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang - undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169 Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Propinsi
Sulawesi Barat (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran RI Nomor 4422);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan (Lembaran
Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara RI Nomor
4844);
5. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 72 dan Tambahan Lembaran Negara 2848) ;
6. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5234) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 15);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran negra RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82 (Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan terpadu di Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga teknis Kabupaten Mamuju
(Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi
Lembaga Teknis Daerah diubah sebagai berikut;
1. Pada ketentuan BAB I pasal 1 di ubah sehingga pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
a. Kabupaten adalah Kabupaten Mamuju.
b. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
c. Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju yang terdiri atas Bupati
beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
e. Bupati adalah Bupati Mamuju.
f. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju.
g. Perangkat daerah kabupaten adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah,
lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan.
h. Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mamuju yang mempunyai
fungsi yang perumusan kebijakan pelaksanaan serta fungsi pelayanan masyarakat yang dapat
berbentuk Badan dan atau Kantor.
i. Kantor adalah lembaga teknis daerah Kabupaten mamuju yang berbentuk kantor yang
mempunyai fungsi sebagai unsur pendukung pelaksanaan urusan pemerintahan dalam rangka
pelayanan dan data.
j. Rumah Sakit Umum adalah Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mamuju yang mempunyai
fungsi sebagai pusat pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang selanjutnya disebut RSUD;
k. Badan adalah Lembaga Teknis Daaerah Kabupaten Mamuju yang berbentuk Badan yang
mempunyai fungsi koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah;
l. Inspektorat adalah Lembaga yang dipersamakan dengan lembaga teknis daerah Kabupaten
Mamuju yang mempunyai fungsi sebagai unsur pengawasan pelaksanaan urusan
pemerintahan di daerah;
m. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Pengembangan dan Statistik adalah Badan
Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Pengembangan dan Statistik Daerah Kabupaten
Mamuju yang selanjutnya disebut BAPPEDA;
n. Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah adalah Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah
Kabupaten Mamuju yang selanjutnya disebut BKDD;
o. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa adalah Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Mamuju yang selanjutnya disebut BPMPD;
p. Badan pengelola keuangan dan aset daerah adalah badan pengelolaan aset daerah.
q. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah adalah Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan Daerah Kabupaten Mamuju yang selanjutnya disebut BAPEDALDA;
r. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat adalah Badan Kesatuan Bangsa,
Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Mamuju yang selanjutnya disebut
KESBANGPOL-LINMAS;
s. Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Peternakan, dan
Kehutanan adalah Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan,
Peternakan, dan Kehutanan Kabupaten Mamuju;
t. Badan Pelayanan perizinan Terpadu adalah Kantor Pelayanan perizinan Terpadu Kabupaten
Mamuju;
u. Kantor Perpustakaan Umum, Arsip dan Dokumentasi Daerah adalah Kantor Perpustakaan,
Arsip dan Dokumentasi Daerah Kabupaten Mamuju;
v. Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan adalah Badan Keluarga Berencana
dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Mamuju;
w. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) adalah RSUD Kabupaten Mamuju;
x. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok jabatan pelayanan dibidang keahlian dan
keterampilan masing-masing yang berada pada Dinas Kabupaten Mamuju;
y. Eselonering adalah tingkatan jabatan struktural dalam Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Mamuju;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor
12 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Mamuju;
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2010/No.27, TLD/No.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
dalam rangka pemanfaatan potensi sumber daya alam guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, maka penggunaan air bawah tanah perlu dikelola diatur dengan baik. Air tanah adalah salah satu potensi pajak daerah yang perlu dipungut berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU no.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara pemungutan pajak, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran pajak dan penagihan pajak air tanah di Kabupaten Mamuju.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
mencabut Perda Kabupaten Mamuju No.12 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
17 halaman, Penjelasan 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati/Wakil Bupati Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pegawai Negri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
pembiayaan untuk perjalanan dinas dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah dan agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004 yang telah diubah, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Mamuju No.7 Tahun 2015; Perbup Mamuju No.30 Tahun 2015; Perbup Mamuju No.31 TAHUN 2015.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ruang lingkup dan prinsip perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas serta pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut berlakunya Keputusan Bupati Mamuju No.188.45/786/KPTS/XII/2014.
12 halaman, Lampiran 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya dasar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu lingkungan hidup, perlu dijaga kelestariannya antara berbagai usaha dan/atau kegiatan. Setiap usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak pada lingkungan hidup yang perlu dianalisa sejak awal perencanaannya sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan ampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000: UU No.23 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1993 (LN No.36 Tahun 1983); PP No.27 Tahun 1993 (LN No.59 Tahun 1999); PP No.66 Tahun 2001); PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur mengenai pengenaan tarif retribusi izin pengelolaan lingkungan ditetapkan berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh perkiraan biaya yang diperlukan untuk menyediakan jasa meliputi penertiban dokumen izin, pengawasan di lapangan, penata usahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin. Diatur mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi serta wilayah pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
13 halaman, Lampiran 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamuju tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mamuju.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara tahun 2015 nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2016 Nomor 71, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 49).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat desa, dipimpin oleh Kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat desa yang menjadi kewenangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian
dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps
Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Mamuju, perlu dibentuk Sekretariat Dewan
Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi, standarisasi
organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus
kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia perlu
menetapkan organisasi dan tata kerja sekretariat pengurus
kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok
kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik Pegawai Negeri Sipil;
5. Peratusran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Kabupaten/Kota Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
6. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan
Anggaran dasar Korps Pegawai Republik Indonesia;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentan
pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan
Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparat Negara
Nomor Per/13/M.PAN/S/2008 tentang Eselonisasi Jabatan
Struktural di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan
Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
9. Peraturan Sekretaris Jendral Dewan Pengurus Nasional Korps
Pegawai Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional,
Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi dan Pengurus
Kabupaten/ Kota;
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabuapaten mempunyai tugas
melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada pengurus
KORPRI Kabupaten dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta
pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat pengurus
KORPRI Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus dari Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan pasal 98 ayat (4) PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, peruntukan pengelolaan bantuan keuangan khusus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014; PP No.22 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju No.2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamuju No.6 Tahun 2009; Perda Kabupaten Mamuju No.7 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju No.29 Tahun 2014; Perbup Mamuju No.8 Tahun 2012; Perbup No.30 Tahun 2015.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai alokasi bantuan keuangan khusus, kriteria, arah kegiatan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengawasan atas pelaksanaan bantuan keuangan khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2016.
10 halaman, Lampiran 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa Kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU no. 23 Tahun 2014;PP No. 8 Tahun 2008;PP No. 12 Tahun 2017;Perpres No. 18 Tahun 2020;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 86 Tahun 2017;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Perda No. 1 Tahun 2018;Perda No. 10 Tahun 2019;Perda No. 2 Tahun 2021;
RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi:
a. Pedoman dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2023; dan
b. Pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2023;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2018 NOMOR 91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra Mamuju
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan anggaran belanja pembiayaan APBD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2018, maka perlu menetapkan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Manakarra Mamuju
Dasar hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
Peraturan daerh ini berisi tentang penambahan nilai penyertaan modal pemerintah kabupaten Mamuju kepada PDAM Tirta Manakara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tantang Pembentukan Daerah Tingat II di sulawesi
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan ini mengatur tentang kode etik bagi pelaku pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Mamuju
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat