Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Jasa Atas Komponen Pelayanan Kesehatan Dasar Program JAMKESMAS Pada Puskesmas Dan Jaringannya Di Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pembayaran atas klaim pelayanan kesehatan
dasar dari Puskesmas dan Jaringannya, maka perlu mengatur dan
menetapkan besaran tarif setiap komponen pelayanan kesehatan Program
Jamkesmas di Kabupaten Mamuju ;
1. Undang‐Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah‐
Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang‐Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4286);
3. Undang‐Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaaan Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4355);
4. Undang‐Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang‐Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
5. Undang‐Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
6. Undang‐Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4431);
7. Undang‐Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Negara RI Nomor 4437 ), Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‐Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
8. Undang‐Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
9. Undang‐Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4456);
10. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara RI Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5036);
11. Undang‐Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara RI Tahun 2010
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5167);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4741);
14. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 631/MENKES/PER/III/2011
Tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan;
15. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 903/MENKES/PER/V/2011
Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat;
16. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1097/MENKES/PER/VI/2011
Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Jamkesmas;
17. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 922/MENKES/SK/X/2008
tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Kesehatan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Mamuju Nomor 13 Tahun
2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Mamuju;
Tarif jasa pelayanan kesehatan bertujuan :
1. Untuk memberikan motivasi kepada petugas kesehatan dalam rangka meningkatkan
pelayanan kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal;
2. Untuk menjamin akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat secara
merata dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
3. Untuk memberikan kepastian kepada setiap petugas kesehatan terhadap pembayaran jasa
medik yang disesuaikan dengan volume dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan
kesehatan sesuai kompetensinya.
4. Untuk menyeragamkan tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas, Pos kesehatan desa dan
yang disederajatkan di wilayah Kabupaten Mamuju;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2011.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2013
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menerima pengallhan kewenangan
pemungutan Pajak Bumi dan/atau Bangunan Khusus
pada Sektor Perdesaandan Perkotaan (PBB-P2) dan
Pemenntah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Ketentuan pasal 77, juncto pasal 2 ayat (2) huruf j,
juncto, pasal 180 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu mengatur PBB-P2 dalam suatu Peraturan
Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah TIngkat II di Sulawesi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209};
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan
Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerlntah PenggantiUndang-UndangNomor 5 Tahun
2008 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan menjadi Undang-Undang (lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4. Undang-Undang Nomer 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Buml dan Bangunan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312),
sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republlk
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor
3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Tahun 2000, Nomor 129, Tambahan LembaranNegara
Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233);
13. Peraturan PemerintahNomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistim Informasi KeuanganDaerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan. Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010. tentang
Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendlri oleh Wajib
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
1. NAMA OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
2. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PERHITUNGAN PBB-P2
3.PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PBB-P2
4.PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN, PENETAPAN DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2013.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamuju tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Mamuju.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara tahun 2015 nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2016 Nomor 71, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 49).
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan. Mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Penetapan Alokasi Dana Desa Setiap Desa se Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No.22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No.60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan PP No.22 Tahun 2015; Perpres No.137 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan RI No.49/ PMK.07/2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai rincian dana desa berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula, prioritas dana desa, dan pengelolaan keuangan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
mencabut berlakunya Peraturan Bupati No.5 Tahun 2015.
6 halaman, Lampiran 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penggunaan jalan
untuk kepentingan keamanan dan ketertiban lalu lintas di jalan-jalan tertentu
dalam Kabupaten Mamuju, dan untuk memungkinkan penyediaan jasa pelayanan
parkir dengan tingkat kualitas pelayanan yang lebih baik, maka perlu dipungut
retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk.
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4286);
4 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844 );
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara 5161)
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; PENGHITUNGAN RETRIBUSI; PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; WILAYAH PEMUNGUTAN; ATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI; INSENTIF PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRASI; PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Mamuju
Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Mamuju Tahun 1999 Nomor 5, Seri B, Nomor 2)
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Kabupaten Mamuju Tahun 2021, Rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
• Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tantang Pembentukan Daerah Tingat II di sulawesi
• Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembanguna Nasional
• Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaa Negara
• Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Peraturan ini mengatur tentang sistematika Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit ( Hospital By Laws) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 29 ayat (1) hutuf r
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka
perlu menyusun dan melaksanakan Peraturan Internal Rumah Sakit
(Hospital By Laws);
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Komite Medik pada RSUD Kabupaten Mamuju (Berita Daerah Tahun
2009 Nomor 4), perlu ditinjau untuk disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang Up To Date;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah
– Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389) ;
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 4431);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5072); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik indonesia Nomor 4737) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor
4741);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1045/MENKES/PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit
di Lingkungan Departemen Kesehatan;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
512/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan
Praktik Kedokteran;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
147/MENKES/PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
631/MENKES/SK/IV/2005 tentang Pedoman Pearturan Internal Staf
Medis (Medical Staff Bay Laws) di Rumah Sakit;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah
Sakit;
Pemilik RSUD bertanggung jawab untuk:
a. menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan pada RSUD Kabupaten Mamuju bagi fakir
miskin atau orang tidak mampu sesuai peraturan perundang-undangan;
b. membina dan mengawasi penyelenggaraan RSUD bagi direktur dan staf medis;
c. memberi perlindungan kepada RSUD agar dapat memberikan pelayanan kesehatan
secara profesional dan bertanggung jawab;
d. memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan RSUD sesuai
dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan;
e. menjamin pembiayaan pelayanan ke gawatdaruratan di RSUD akibat bencana dan
kejadian luar biasa;
f. menyediakan sumber daya manusia yang dibutuhkan pada RSUD;
g. mengatur pendistribusian dan penyebaran alat kesehatan bereknologi tinggi dan bernilai
tinggi pada RSUD;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Mamuju Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pembentukan Komite Medik Pada RSUD Kabupaten Mamuju (Berita
Daerah Kabupaten mamuju Tahun 2009 Nomor 4) di cabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Mapaccing Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
untuk mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Mamuju priode tahun 2016 – 2021, Mamuju maju, sejahtera dan ramah, maka Gerakan Mamuju Mapaccing yang telah dicanagkan dalam program 100 (seratus) hari mendapat respon dari masyarakat sehingga perlu dilanjutkan dan dikembangkan dengan mengaturnya dalam sebuah peraturan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.81 Tahun 2012; PP No.101 Tahun 2014; Permendagri No.33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.131 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.19 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.3 Tahun 2013.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai prinsip pelaksanaan dan ruang lingkup kegiatan, pelaksana gerakan, tata cara pelaksanaan, dan gerakan Mapaccing usia dini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2016.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahrga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong dan mengembangkan tempat rekreasi dan
olahraga di Kabupaten Mamuju dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah
guna meningkatkan pendayagunaan Tempat rekreasi dan Olah Raga
sebagai salah satu Aset Pemerintah Kabupaten Mamuju
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5234);
7. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Jenis
Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 tahun 2003 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju (Lembaran
Daerah Tahun 2003 Nomor 19);
1) Obyek Retribusi Tempat Rekreasi meliputi :
1. Memasuki Kawasan Rekreasi.
2. Menggunakan Fasilitas :
• Tempat Penjualan
• Cottage
• Kolam Renang
• Toilet/WC
• Pondok Wisata
• Tempat Parkir
• Tenda kemah
• Tambatan Perahu
• Perahu Wisata
(2) Obyek Tempat Olah Raga meliputi :
• Lapangan Tennis
• Bulu Tangkis
• Lapangan Takraw
• Lapangan Basket
• Lapangan Volly Ball
• Lapangan Foot Sal
• Stadion
• Sarana Olah Raga lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun
2005 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun
2005 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/No.11, TLD/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Angkutan
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Mamuju dibidang perhubungan sebagaimana yang ditetapkan dalam Perda Kabupaten Mamuju No.6 Tahun 2005 tentang Perizinan Angkutan, memerlukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas penyelenggaraan perizinan yang dimaksud. Berdasarkan UU No.34 tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang ditiindak lanjuti dengan PP No.66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, salah satu jenis pelayanan yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten adalah perizinan tertentu yang merupakan kewenangan Kabupaten dalam rangka pelaksanaan azas desentralisasi.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 1993; PP No.42 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 tahun 1997; Kepmendagri No.130-167 Tahun 2000; Perda Kabupaten Mamuju No.26 Tahun 2001; Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2003; Perda Kabupaten Mamuju No.6 Tahun 2005.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan retribusi perizinan angkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2005.
mencabut Perda No.20 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.11 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Trayek.
15 halaman, Penjelasan 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat