Tarif jasa pelayanan kesehatan bertujuan : 1. Untuk memberikan motivasi kepada petugas kesehatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal; 2. Untuk menjamin akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan; 3. Untuk memberikan kepastian kepada setiap petugas kesehatan terhadap pembayaran jasa medik yang disesuaikan dengan volume dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai kompetensinya. 4. Untuk menyeragamkan tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas, Pos kesehatan desa dan yang disederajatkan di wilayah Kabupaten Mamuju;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat