Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 17 Tahun 2007;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 8 Tahun 2008;PP No. 12 tahun 2019;Perpres No. 18 Tahun 2020;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 86 Tahun 2017;Permendagri No. 90 Tahun 2019;Permendagri No. 18 Tahun 2020;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Perda No. 6 Tahun 2016;Perda No. 2 Tahun 2021;
Penyusunan Renstra PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempedomani dan mengacu pada:
a. RPJMD Kabupaten Mamuju Tahun 2021 –2026;
b. Renstra Kementerian/lembaga dan Renstra SKPD provinsi;
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten;
d. hasil kajian lingkungan hidup strategis sesuai dengan tugas dan fungsi PD; dan
e. hasil pelaksanaan forum PD tingkat Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, diperlukan Pedoman Penyusunan APB desa
• 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tantang Pembentukan Daerah Tingat II di sulawesi 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang PEraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 6. Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan ini mengatur tentang
1. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupten dengan Kewenangan Desa dan RKP Desa
2. Prinsip Penyusunan APB Desa
3. Kebijkan Penyusunan APB Desa
4. Teknis Penyusunan APB desa
5. Teknis evaluasi Rancangan APB Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
44 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju No. 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan pasal 6 ayat (1) huruf c dan ayat (8) Perda Kabupaten Mamuju No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamuju tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju.
dasar hukum: 29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No.9 Tahun 2015; PP RI No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju No.6 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai uraian tugas, fungsi dan tata kerja DInas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
12 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERAN DESA DALAM PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
ABSTRAK:
a. bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita karena kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak anak, dan berisiko lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa dewasanya, sehingga pencegahan yang mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui konversi Stunting terintegrasi termasuk di dorong peranan Desa di Kabupaten Mamuju;
b. bahwa untuk menanggulangi kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis (stunting) terutama pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan di tingkat Desa, perlu disusun pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pencegahan dan penurunan Stunting terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan penurunan Stunting terintegrasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 36 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 18 Tahun 2012;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 43 Tahun 2014;PP No. 2 Tahun 2018;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 83 Tahun 2017;Perpres No. 82 Tahun 2018;Perpres No. 72 Tahun 2021;Pemendagri No. 19 Tahun 2011;Permenkes No. 2269/MENKES/PER/XI/2011 Tahun 2011;Permenkes No. 66 Tahun 2014;Permendagri No. 114 Tahun 2014;Permendes No. 2 Tahun 2015;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenkes No. 39 Tahun 2016;Permendagri No. 44 Tahun 2016;PerBAPPENAS No. 1 Tahun 2018;Permendagri No. 20 Tahun 2018;Permenkes No. 8 Tahun 2019;Permenkeu No. 61/PMK.07/2019;Perda No. 6 Tahun 2016;Perbub No. 55 Tahun 2016;
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Desa dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran dari APB Desa untuk melaksanakan kegiatan intervensi pencegahan Stunting di tingkat Desa.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan dalam mendukung upaya pencegahan Stunting.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan keadaan mendesak yang berskala Desa, kegiatan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa, pelaksanaan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dapat dilakukan dengan keadaan luar biasa, dan tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa diatur dalam Peraturan Bupati
mengenai pengelolaan keuangan Desa, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 43 Tahun 2014;PP No. 60 tahun 2014;Perpres No. 104 Tahun 2021;Permendagri No. 114 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 84 Tahun 2015;Permendagri No. 1 Tahun 2016;Permendagri No. 44 Tahun 2016;Permendagri No. 46 Tahun 2016;Permendagri No. 47 Tahun 2016;Permendagri No. 20 Tahun 2018;Permendagri No. 73 Tahun 2020;Permenkeu No. 190 Tahun 2021;
Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
d. menetapkan PPKD;
e. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
f. menyetujui RAK Desa; dan
g. menyetujui SPP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
92 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Inspektorat Daerah Kabupaten mamuju
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Pasal (5) ayat (4) Perda Kabupaten Mamuju No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamuju tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju.
dasar hukum: 29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No.9 Tahun 2015; PP RI No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju No.6 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Sekretariat Daerah, serta tata kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
8 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/No.25, TLD/No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
untuk menciptakan keindahan kota berdasarkan etika, estetika, kebersihan, keindahan dan ketentraman maka reklame perlu ditata dan diatur penempatannya sesuai lokasi peruntukannya. Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, daerah otonom Kabupaten Mamuju berwenang mengenakan pungutan pajak kepada masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan diundangkannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mencabut UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan perubahannya, maka Perda Kabupaten Mamuju No.8 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu dicabut untuk disesuaikan dengan UU baru tersebut.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak, dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, tata cara pembayaran serta pemungutan pajak reklame di Kabupaten Mamuju.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
mencabut Perda Kabupaten Mamuju No.8 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
18 halaman, Penjelasan 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hukum Acara Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi
ABSTRAK:
berdasarkan pasal 7 Peraturan Bupati Mamuju No.15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, maka hukum acara berupa tata kerja MP-TGR baik tuntutan, pemeriksaan, tata cara persidangan pembuktian, putusan baik pengenaan ganti rugi atau pembebasan ganti rugi akan diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.15 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2006; UU No.23 Thun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Dalam Negeri No.5 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Dalam Negeri No.80 Tahun 2016; Instruksi Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 1997.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Kedudukan, Susunan dan Kekuasaan Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP TGR), dan hukum acara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju No. 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Sosial Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Perda Kabupaten Mamuju No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamuju tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah Dinas Sosial Kabupaten Mamuju.
dasar hukum: 29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No.9 Tahun 2015; PP RI No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju No.6 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai uraian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Sosial Kabupaten Mamuju.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
19 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 36 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamuju tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Mamuju.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara tahun 2015 nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2016 Nomor 71, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 49).
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika dan bidang Persandian, dipimpin oleh Kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informasi dan bidang Persandian yang menjadi kewenangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat