Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2022

PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan: a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa; c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa; d. menetapkan PPKD; e. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL; f. menyetujui RAK Desa; dan g. menyetujui SPP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
24 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2022
Tanggal Berlaku
24 Januari 2022
Sumber
BD. 2021/NO. 07
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Mamuju No. 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Mencabut :

  1. Perbup Nomor 2 Tahun 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan