Penyusunan Renstra PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempedomani dan mengacu pada: a. RPJMD Kabupaten Mamuju Tahun 2021 –2026; b. Renstra Kementerian/lembaga dan Renstra SKPD provinsi; c. rencana tata ruang wilayah kabupaten; d. hasil kajian lingkungan hidup strategis sesuai dengan tugas dan fungsi PD; dan e. hasil pelaksanaan forum PD tingkat Kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat