Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/No.25, TLD/No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
untuk menciptakan keindahan kota berdasarkan etika, estetika, kebersihan, keindahan dan ketentraman maka reklame perlu ditata dan diatur penempatannya sesuai lokasi peruntukannya. Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, daerah otonom Kabupaten Mamuju berwenang mengenakan pungutan pajak kepada masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan diundangkannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mencabut UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan perubahannya, maka Perda Kabupaten Mamuju No.8 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu dicabut untuk disesuaikan dengan UU baru tersebut.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak, dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, tata cara pembayaran serta pemungutan pajak reklame di Kabupaten Mamuju.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
mencabut Perda Kabupaten Mamuju No.8 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
18 halaman, Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2010/No.24, TLD/No.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, pemerintah Kabupaten Mamuju berwenang mengenakan pungutan pajak kepada Restoran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan diundangkannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mencabut UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan perubahannya, maka Perda Kabupaten Mamuju tentang Pajak Restoran perlu disesuaikan dengan UU tersebut.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur mengenai dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran serta tata cara penagihan pajak restoran di Kabupaten Mamuju.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
mencabut Perda Kabupaten Mamuju No.7 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran.
19 halaman, Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/No.23, TLD/No.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Pajak Hotel merupakan salah satu potensi PAD yang perlu dibina dan dikembangkan sehingga memberikan manfaat nyata dan positif bagi kepentingan masyarakat. Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, daerah otonom Kabupaten Mamuju berwenang mengenakan pungutan pajak kepada masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan diundangkannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mencabut UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan perubahannya, maka Perda Kabupaten Mamuju No.11 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel perlu dicabut untuk selanjutnya disesuaikan dengan UU baru tersebut.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur mengenai dasar pengenaan dan tarif, cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak dan tata cara pembayaran serta pemungutan pajak hotel di Kabupaten Mamuju.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
mencabut Perda Kabupaten Mamuju No.11 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel.
19 halaman, Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/No.22, TLD/No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan diundangkannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Mamuju No.7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan dengan UU tersebut.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2003; Perda Kabupaten Mamuju No.2 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai dasar pengenaan tarif pajak penerangan jalan, tata cara pemungutan dan tata cara pembayaran serta penagihan pajak penerangan jalan di Kabupaten Mamuju.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
mencabut Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Mamuju No.7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.
18 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/No.20, TLD/No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
informasi administrasi kependudukan memiliki nilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pengelolaan administrasi kependudukan perlu terkoordinasi dan berkesinambungan melalui pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sesuai UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sehubungan dengan pelaksanaan SIAK sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan sipil di Kabupaten Mamuju.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.1 Tahun 1974; UU No.9 tahun 1992; UU No.29 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; PP No.9 Tahun 1975; PP No.79 Tahun 2005; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.25 Tahun 2008; Perpres No.26 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai hak dan kewajiban penduduk, kewenangan pemerintah Kabupaten Mamuju, dan administrasi kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
mencabut Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk , Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Mamuju.
29 halaman, Penjelasan 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/No.19, TLD/No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
dalam rangka pengaturan sumber pendapatan desa maka dipandang perlu menyusun pedoman mengenai sumber pendapatan desa sebagaimana yang diamanatkan pasal 68 sampai dengan pasal 72 PP No.72 Tahun 2005 Tentang Desa.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.37 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai sumber pendapatan desa, kekayaan desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, hibah serta sumbangan pihak ketiga pada desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
mencabut Perda Kabupaten Mamuju No.6 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa.
7 halaman, Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/No.18, TLD/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 63 PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, pemerintah desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa). Untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa, perlu dilakukan pengaturan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2006; Permendagri No.66 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur tentang perencanaan pembangunan desa, penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, pembinaan serta pengawasan dalam perencanaan pembangunan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/No.17, TLD/No17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Manakarra Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
lembaga penyiaran adalah media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya,politik dan ekonomi yang memilki keunggulan dalam percepatan penyebarluasan informasi dan juga berfungsi sebagai media hiburan, media pendidikan bagi masyarakat serta menjadi kontrol dan perekat sosial. Media penyiaran radio merupakan media yang sangat efektif dalam upaya pemerataan penyebarluasan informasi yang tepat, cepat dan aktual serta memiliki jangkauan yang luas sehingga dapat menjadi sumber informasi bagi masyarakat khususnya bagi warga pedesaan yang belum terjangkau media lainnya. Untuk kepentingan pemerataan penyebarluasan informasi yang cepat,tepat dan aktual dengan jangkauan yang luas tersebut maka perlu mendirikan lembaga penyiaran publik lokal di Kabupaten Mamuju sebagai lembaga penyiaran radio yang independen dan non komersial.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.11 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepmen Perhubungan No.KM 15 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur mengenai bentuk, kedudukan, tugas dan fungsi Lembaga Penyiaran Publik Lokal dan tata kerja LPPL.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/No.16, TLD/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
dalam rangka pengaturan berbagai urusan yang menjadi kewenangan desa maka dipandang perlu menyusun pedoman mengenai peraturan desa sebagaimana yang diamanatkan pasal 62 PP No.72 Tahun 2005 Tentang Desa..
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.29 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai asas pembentukan Perdes, Perencanaan penyusunan, materi muatan Perdes, persiapan dan pembahasan, partisipasi masyarakat, pengesahan serta penyebarluasann Perdes.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
mencabut Perda Kabupaten Mamuju No.10 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/No.6, TLD.No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai salah satu jenis Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum berdasarkan pada tujuan untuk memastikan laik jalan kendaraan bermotor sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Struktur dan besarnya tarif retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah ditetapkan dalam Perda No.26 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau untuk disesuaikan dengan biaya yang digunakan dalam pelayanan pengujian Kendaraan Bermotor.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.34 Tahun 1964; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 1993; PP No.42 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamuju No.26 Tahun 2001; Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada ketentuan Pasal 8 Perda Kabupaten Mamuju No.26 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
mengubah ketentuan Pasal 8 Perda Kabupaten Mamuju No.26 Tahun 2001.
5 halaman, Penjelasan 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat