Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penatausahaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 174 Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penatausahaan Barang Milik Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 71 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 47 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2022; Peraturan Gubernur No. 53 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No. 90 Tahun 2022; Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur No. 61 Tahun 2019;
Dalam pergub ini diatur tentang Tata Cara Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD). Ruang lingkup penatausahaan BMD meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penatausahaan Barang Milik Daerah
39 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 106 Tahun 2022
1. Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif non Kepegawaian dan non Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
2. Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 37 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 1 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 3 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 6 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 7 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 8 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 9 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 11 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 20 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 13 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 19 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 3 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 5 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 6 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 7 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 12 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 13 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 15 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 16 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 17 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 19 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 22 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2021;
Dalam Pergub ini diatur tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pergub ini sebagai pedoman penyusutan Arsip yang berkaitan dengan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan, Fungsi Kepegawaian, Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian dan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
1. Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif non Kepegawaian dan non Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
2. Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 107 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2011 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 159B)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan PeraturanGubernur tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 7 Tahun 2021;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. prinsip dan etika pengadaan barang/jasa; dan
b. pengadaan barang/jasa.
RSUD Provinsi NTB diberikan fleksibilitas berupa pembebasan seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah. Fleksibilitas dengan memperhatikan keberlangsungan pelayanan operasional, penanganan kedaruratan kesehatan (pasien/jiwa) maupun kedaruratan non kesehatan dan best practice pengadaan
barang/jasa yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2011 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 159B)
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 108 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dimaksud terkait dengan penundaan dan pengurangan pembayaran TPP bagi pegawai ASN yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun laporan, pemberi dan penerima Gratifikasi, penguasaan barang milik daerah (BMD), dan tindak lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 109 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanganan Dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Korupsi Pada Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu mendorong peran serta masyarakat dan pegawai Aparatur Sipil Negara untuk menyampaikan pengaduan mengenai terjadinya penyimpangan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan untuk memberikan arah, dan landasan serta kepastian hukum bagi semua pihak dalam penanganan dan pengelolaan pengaduan masyarakat yang berindikasi
korupsi pada Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat diperlukan suatu pengaturan dalam penyelenggaraannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanganan dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Korupsi pada Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 43 Tahun 2018; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 54 Tahun 2018;
Dalam Pergub ini diatur tentang Penanganan dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Korupsi pada Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ruang lingkup Peraturan Gubernur meliputi:
a. pengelolaan pengaduan;
b. penanganan pengaduan;
c. Perlindungan;
d. Koordinasi antara APIP dengan APH;
e. monitoring, evaluasi dan pelaporan;
f. sanksi; dan
g. pemberian penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat