Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI LABORATORIUM KESEHATAN,
PENGUJIAN DAN KALIBRASI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
TAHUN 2022-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan, Pengujian
dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022-2026
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis
dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan
keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah
pada umumnya. Rencana Strategis UPTD BLKPK adalah dokumen perencanaan
UPTD BLKPK untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Startegis yang selanjutnya disingkat dengan Renstra adalah dokumen perencanaan periode 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbagkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisa bisnis.
Penyusunan Renstra UPTD BLKPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 memuat:
a. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;
b. Strategi dan Arah Kebijakan;
c. Rencana Program dan Kegiatan; dan
d. Proyeksi Finansial.
Renstra UPTD BLKPK disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I : Pendahuluan
BAB II : Gambaran Umum
BAB III : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
BAB IV : Strategi dan Arah Kebijakan
BAB V : Rencana Program dan Kegiatan
BAB VI : Proyeksi Finansial
BAB VII : Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 44 Tahun 2022
Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Praya Provinsi Nusa Tenggara Barat
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 Nomor 44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Praya Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Praya Provinsi Nusa Tenggara Barat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
Peraturan ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Praya Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri dari 9 Pasal, yang mengatur tentang Pelayanan, Indikator Dan Standar Pencapaian Kinerja Pelayanan SMKN 1 Praya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
- Tidak Ada
-Tidak Ada
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 2 KOTA BIMA
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kota Bima Provinsi
Nusa Tenggara Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 2 Kota Bima dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian
dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah
ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan
urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga
secara minimal. SPM SMKN 2 Kota Bima sebagaimana diatur dalam Peraturan
Gubernur ini meliputi jenis pelayanan, indikator dan standar
pencapaian kinerja pelayanan SMKN 2 Kota Bima. Jenis pelayanan pada SMKN 2 Kota Bima meliputi:
a. pelayanan standar proses;
b. pelayanan standar kompetensi lulusan;
c. pelayanan standar pengelolaan;
SPM SMKN 2 Kota Bima wajib dilaksanakan oleh SMKN 2 Kota
Bima untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
sebagai tolak ukur kinerja SMK. Dalam rangka pelaksanaan pelayanan berdasarkan SPM, penyelenggaraan pelayanan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2022.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 69 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN GUBERNUR
NOMOR 48 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur
Nomor 64 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 perlu dilakukan penyesuaian
dan penataan kembali;penyesuaian dan penataan kembali sehubungan
dengan pemenuhan belanja pegawai sampai dengan
bulan Desember Tahun Anggaran 2022 dan
penyesuaian beberapa belanja dalam rangka
mendukung kegiatan Bidding Pekan Olahraga Nasional
XXII Tahun 2028 pada Perangkat Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Keenam Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun
2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021,Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 ,
Nomor 1 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2022 Nomor 1); Nomor 16 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2022 Nomor 16); Nomor 46 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2022 Nomor 46);
Nomor 59 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2022 Nomor 59);Nomor 64 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2022 Nomor 64);
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
PERATURAN GUBERNUR
NOMOR 48 TAHUN 2021
-
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 86 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 86, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 86
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Nomor 22 Tahun 2021 tentang Insentif Atas
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini
sehingga perlu diganti; ketentuan Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, besarnya pembayaran
Insentif untuk setiap bulannya dikelompokan berdasarkan
realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran
sebelumnya;ertib administrasi pengelolaan pendapatan
dan/atau keuangan daerah secara good governance, perlu
dilakukan penataan kembali ketentuan mengenai
pemberian Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;n pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pemberian Insentif Atas
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 ,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 ,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ,Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011,Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 ,Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2018 ,Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018
Retribusi adalah
pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian
izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Pajak adalah kontribusi
wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan data obyek dan subyek Pajak atau Retribusi,
penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai
kegiatan penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak
atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang
selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang
diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam
melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Insentif atas Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan
berdasarkan azas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas
disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta
karakteristik dan kondisi obyektif Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
-
-
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
PADA RUMAH SAKIT MANDALIKA
ABSTRAK:
Pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Mandalika merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk melindungi dan menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang tinggi dan sejahtera berdasarkan prinsip pemerataan dan
keadilan. Pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Mandalika didasari oleh pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah yang mampu menunjang optimalisasi tugas operasional pelayanan kesehatan dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh hak-hak kesehatannya melalui penetapan tarif retribusi yang sesuai dengan standar pelayanan kesehatan rumah sakit. Dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Mandalika diperlukan suatu pengaturan yang menjadi tata cara/petunjuk, arah, dan landasan yang memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraannya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018
Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat yang
selanjutnya disingkat RS. Mandalika adalah rumah sakit yang
dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di RS. Mandalika
yang diberikan kepada seseorang dalam rangka konsultasi,
observasi, pemeriksaan, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi
medis termasuk penunjang dan/atau pelayanan lainnya. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Objek Retribusi adalah setiap Pelayanan Kesehatan yang disediakan dan/atau diberikan oleh RS. Mandalika. Pelayanan Kesehatan meliputi pelayanan medis dan pelayanan penunjang medis. Besaran tarif Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika ditetapkan
berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan (unit cost). Komponen biaya satuan pembiayaan (unit cost) dihitung dengan mempertimbangkan
kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas
keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat. Penetapan besaran tarif Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika smeliputi ketentuan sebagai
berikut:
a. tarif Pelayanan Kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan dihitung
berdasarkan paket diagnosa (INA-CBGs) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tarif Pelayanan Kesehatan bagi pasien non BPJS Kesehatan
dengan penjaminan berpedoman pada perjanjian kerjasama
antara RS. Mandalika dengan pihak ketiga; dan
c. tarif Pelayanan Kesehatan bagi pasien non BPJS Kesehatan tidak
dengan penjaminan berpedoman pada tarif jenis pelayanan yang
diatur dalam Peraturan Gubernur ini.
Penetapan besaran tarif Pelayanan Kesehatan dengan jaminan pada
RS. Mandalika berpedoman pada perjanjian Kerjasama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika
dipungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang
dipersamakan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
-
-
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 41 Tahun 2022
POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 2 SUMBAWA BESAR PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 Nomor 41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Sumbawa Besar Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Sumbawa Besar Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tamahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
Terdiri dari 37 Pasal, dengan Ruang lingkup pengaturan Pola Tata Kelola BLUD SMKN 2 Sumbawa Besar meliputi:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
-tidak ada
-tidak ada
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI
BELANJA BANTUAN KEUANGAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (8)
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun
anggaran berkenaan. Bantuan Keuangan adalah dana yang diterima dari daerah lainnya
baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan
kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. Ruang lingkup pengelolaan Bantuan Keuangan dalam Peraturan
Gubernur ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi
Bantuan Keuangan. Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Keuangan melalui
belanja transfer. Belanja Bantuan Keuangan diberikan kepada Daerah lain dalam
rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan
keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. Bantuan Keuangan dapat dianggarkan sesuai kemampuan
Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja
Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan serta
alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bantuan Keuangan terdiri atas:
a. Bantuan Keuangan antar-Daerah Provinsi;
b. Bantuan Keuangan Daerah provinsi ke Daerah kabupaten/kota di
wilayahnya dan/atau Daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya;
c. Bantuan Keuangan Daerah kabupaten/kota ke Daerah provinsinya
dan/atau Daerah provinsi lainnya; dan/atau
d. Bantuan Keuangan Daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
Peraturan Gubernur
Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan
Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 145) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur 56 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi
Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2015 Nomor 56)
-
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dilakukan penyesuian
dan penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dilakukan dalam
rangka penyesuaian keanggotaan tim evaluasi usulan belanja
Hibah dan nomenklatur Perangkat Daerah yang membidangi
urusan perencanaan dan pembangunan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2021
tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 18) diubah.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD,
Badan dan Lembaga serta Organisasi Kemasyarakatan yang
berbadan hukum Indonesia menyampaikan usulan belanja
Hibah secara tertulis kepada Gubernur. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan daftar nama
penerima dan besaran belanja Hibah kepada Ketua TAPD
ditembuskan kepada Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan daftar nama
penerima dan besaran penerima belanja Bantuan Sosial yang
direncanakan kepada Ketua TAPD ditembuskan kepada Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan Gubernur NTB Nomor 18 Tahun 2021
-
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 75 Tahun 2022
PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 75, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 75
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan melayani dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan Sistem Pengendalian Intern di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, diperlukan adanya Pengelolaan Risiko;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas penerapan sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan pedoman Pengelolaan Risiko yang dapat digunakan untuk mengelola Risiko di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa dalam penyelenggaran Pengelolaan Risiko diperlukan suatu pengaturan yang menjadi tata cara/petunjuk, arah, dan landasan yang memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6809);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
12. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/K/LB/2009 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
13. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-688/K/D4/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 157), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 184);
15. Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 119);
Materi Pokok atas Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam melakukan Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah. terdiri dari 4 Bab dan 22 Pasal dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
-tidak ada
-tidak ada
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat