ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (11-206/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen - dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembara negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2005); Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5209); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42 Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021, yang terdiri dari 16 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang
Dipisahkan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1694);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2007 Nomor 1) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015
Nomor 12);
10. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Nusa Tenggara Barat (Lembaran
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2007 Nomor 10);
11. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Pada
Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, Dan Perusahaan
Swasta. (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2010 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perseroan
Terbatas Gerbang NTB Emas (Lembaran Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas
Bank NTB, Perusahaan Daerah BPR NTB, Dan Perseroan
Terbatas Gerbang NTB Emas (Lembaran Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Pada
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah NTB Bersaing
(Lembaran Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2012 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 80);
15. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat (Lembaran Berita Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 10 Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 111);
HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN. Terdiri dari VI Bab dan 13 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Objek dan Subjek; - Bab III Pengelolaan, Penerimaan dan Penyetoran- Bab IV Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan - Bab V Ketentuan Peralihan - Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (9-133/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (8-127/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PENANGGULANGAN KEGIATAN PENANGKAPAN IKAN YANG MERUSAK SUMBER DAYA PERIKANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (7-100/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga, melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, diperlukan kebijakan pemerintah daerah yang terprogram, terencana dan
berkesinambungan dalam penanggulangan penyebaran penyakit menular yang cenderung semakin meningkat;
b. bahwa penanggulangan penyakit menular harus memperhatikan mobilitas dan perubahan pola hidup masyarakat yang diselenggarakan dengan cara membangun batas-batas
peran, fungsi, tanggungjawab dan kewenangan yang jelas, berkeadilan merata, berhasil guna dan berdaya guna untuk mencapai derajat kesehatan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Pemerintah Daerah dan
masyarakat bertanggungjawab menyelenggarakan Penanggulangan Penyakit Menular serta akibat yang ditimbulkannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit
Menular;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3273);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6236);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
Pengaturan tentang penanggulanngan penyakit menular terdiri XIII Bab, dan 31 pasal dengan struktur ketentuan sebagai berikut:
1. Bab I Ketentuan Umum
2. Bab II Jenis Penyakit menular
3. Bab III Penanggulangan penyakit Menular
4. Bab IV Sumber Daya Kesehatan
5. Bab V Hak dan Kewajiban
6. Bab VI Tugas dan Wewenanga
7. Bab VII Larangan
8. Bab VIII Peran Serta Masyarakat
9. Bab IX Karantina Kesehatan
10. Bab X Ketentuan Penyidik
11. Bab XI Saksi
12. Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
13. Bab XIII Pendanaan
14. Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2020.
tidak ada
Peraturan Gubernur tentang Pengenaan Sangsi
19
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2020
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (6-92/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah
menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
1649);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali Terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4574);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistim
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Stándar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
5,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6057);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari APBD;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Stándar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada
Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007
Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 12); Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 8);
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019. Terdiri dari 13 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : 5-51/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : 4-50/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Niaga Ternak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT: 3-49/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, https://jdih.ntbprov.go.id/peraturan-daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH PT. DAERAH MAJU BERSAING
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 342 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemegang
saham PT. DMB telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) pada tanggal 3 Agustus 2018 yang point isinya adalah
memutuskan pembubaran PT. DMB dan memproses pembubaran
menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas;
bahwa Perusahaan Daerah PT. Daerah Maju Bersaing yang
didirikan oleh Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat,
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah
Kabupaten Sumbawa melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2010 tentang Perseroan Terbatas
(PT) Daerah Maju Bersaing
dengan maksud untuk mendayagunakan aset daerah dalam
rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan
peningkatan pendapatan asli daerah, namun dalam hal ini PTDaerah Maju Bersaing tidak dapat memberikan kontribusi yang
signifikan sehingga perlu dilakukan pembubaran melalui RUPS;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah PT. Daerah Maju
Bersaing yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas
(PT) Daerah Maju Bersaing (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor( 4) dinyatakan dibubarkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas
(PT
) Daerah Maju
Bersaing
(Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
2010 Nomor 4), dan semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat