Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI
BELANJA BANTUAN KEUANGAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (8)
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun
anggaran berkenaan. Bantuan Keuangan adalah dana yang diterima dari daerah lainnya
baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan
kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. Ruang lingkup pengelolaan Bantuan Keuangan dalam Peraturan
Gubernur ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi
Bantuan Keuangan. Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Keuangan melalui
belanja transfer. Belanja Bantuan Keuangan diberikan kepada Daerah lain dalam
rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan
keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. Bantuan Keuangan dapat dianggarkan sesuai kemampuan
Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja
Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan serta
alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bantuan Keuangan terdiri atas:
a. Bantuan Keuangan antar-Daerah Provinsi;
b. Bantuan Keuangan Daerah provinsi ke Daerah kabupaten/kota di
wilayahnya dan/atau Daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya;
c. Bantuan Keuangan Daerah kabupaten/kota ke Daerah provinsinya
dan/atau Daerah provinsi lainnya; dan/atau
d. Bantuan Keuangan Daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
Peraturan Gubernur
Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan
Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 145) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur 56 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi
Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2015 Nomor 56)
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 7 , Noreg. Peraturan Daerah Provinsi NTB : (7-101/2001)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan merupakan sarana pendidikan sebagai wahana pembelajaran, sumber informasi dan ilmu pengetahuan, penelitian, dan rekreasi dalam
rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa serta sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa untuk melestarikan hasil budaya umat manusia
yang berupa karya tulis, Karya Cetak, dan/atau Karya Rekam;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat, kegemaran membaca, dan pusat rujukan kekayaan budaya Daerah, perlu didukung keberadaan
perpustakaan melalui penyelenggaraan dan pengembangan Perpustakaan Daerah sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat;
c. bahwa berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk
menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di Daerah serta berwenang untuk menetapkan kebijakan Daerah dalam rangka pembinaan dan
pengembangan perpustakaan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6291);Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6667);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 289);Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Dewan Perpustakaan, Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Dan Sekretariat Dewan Perpustakaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 204);Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1385);Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Provinsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 700);
Materi Pokok dari Peraturan ini mengatur tentang RENCANA INDUK PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN, PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN, SARANA DAN PRASARANA PERPUSTAKAAN, TENAGA PERPUSTAKAAN, KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH, KELEMBAGAAN PERPUSTAKAAN, PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA, PELESTARIAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM SEBAGAI KOLEKSI DAERAH, PENYUSUNAN DAN PENERBITAN BIBLIOGRAFI DAERAH DAN KATALOG INDUK DAERAH, KERJASAMA DAN KEMITRAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA,PENDANAAN,PENGHARGAAN,PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN, SANKSI ADMINISTRATIF,KEADAAN DARURAT, KETENTUAN PENUTUPtentang 19 BAB dan 86 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
-Tidak Ada
-Tidak Ada
71
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, JDIH PROVINSI NTB
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2019
TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR
JALAN PROVINSI DENGAN POLA PEMBIAYAAN TAHUN JAMAK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 9
ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun
Jamak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan
Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak
Pasal 8 ayat (3), Pasal 9
ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun
Jamak
(1) Pengalokasian dana Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun
Jamak dianggarkan setiap tahun dari tahun 2020 sampai dengan
tahun 2022. (2) Alokasi dana Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun
Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBD
dengan pagu dana sebesar Rp.750.000.000.000,- (tujuh ratus lima
puluh milyar rupiah). (3) Pengalokasian dana Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun
Jamak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
masing-masing sebagai berikut:
a. tahun 2020 sebesar: Rp. 248.262.500.000,- (dua ratus empat
puluh delapan milyar dua ratus enam puluh dua juta lima ratus
ribu rupiah);
b. tahun 2021 sebesar: Rp. 301.400.000.000,- (tiga ratus satu
milyar empat ratus juta rupiah); dan
c. tahun 2022 sebesar: Rp.200.337.500.000,- (dua ratus milyar
tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
(4) Pengalokasian dana dan ruas jalan dan jembatan yang dibiayai
dalam program Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun
Jamak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
-
-
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dilakukan penyesuian
dan penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dilakukan dalam
rangka penyesuaian keanggotaan tim evaluasi usulan belanja
Hibah dan nomenklatur Perangkat Daerah yang membidangi
urusan perencanaan dan pembangunan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2021
tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 18) diubah.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD,
Badan dan Lembaga serta Organisasi Kemasyarakatan yang
berbadan hukum Indonesia menyampaikan usulan belanja
Hibah secara tertulis kepada Gubernur. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan daftar nama
penerima dan besaran belanja Hibah kepada Ketua TAPD
ditembuskan kepada Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan daftar nama
penerima dan besaran penerima belanja Bantuan Sosial yang
direncanakan kepada Ketua TAPD ditembuskan kepada Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan Gubernur NTB Nomor 18 Tahun 2021
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (1-18/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka menjamin pelindungan kepentingan daerah dan masyarakat melalui pemanfaatan arsip serta penyelenggaraan kearsipan yang merupakan urusan wajib bagi pemerintahan daerah, perlu dilakukan pelindungan dan penyelenggaraan kearsipan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerangka penyelenggaraan kearsipan nasional;
b. bahwa berdasarkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, penyelenggaraan kearsipan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
--Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
-Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
-Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
-Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 243);
Penyelenggaraan Kerasipan, terdiri dari 8 Bab dan 75 Pasal, dengan Struktur Bab sebagai Berikut:
- Bab I Ketententuan umum;
- Bab II Pembinaan Kearsipan;
- Bab III Sumber Daya Kearsipan;
- Bab IV Pengelolaan Arsip;
- Bab V Perlindungan dan Penyelamatan;
- Bab VI Pembentukan Simpul jaringan;
- Bab VII Ketentuan Lain-lain;
- Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
tidak ada
tidak ada
31
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 6 Tahun 2010
BUMD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Pada Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2010 Nomor 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Pada Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta
ABSTRAK:
a. Dalam rangka memperbaiki struktur permodalan meningkatkan kapasitas usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pemerintah daerah telah dan akan melakukan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta;
b. Untuk memberikan landasan hukum terhadap penyertaan modal Daerah sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 5 Tahun 1962;
UU No. 13 Tahun 1962;
UU No. 7 Tahun 1992;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU 32 Tahun 2004;
UU No. 40 Tahun 2007;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 39 Tahun 2007;
PP No. 1 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 7 Tahun 1999;
PERDA Provinsi NTB No. 2 Tahun 2006;
PERDA Provinsi NTB No. 1 Tahun 2007;
PERDA Provinsi NTB No. 10 Tahun 2007;
PERDA Provinsi NTB No. 4 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 5 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 4 Tahun 2010.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Besarnya Penyertaan Modal; Penambahan dan Pengurangan Penyertaan Modal; Pembagian Keuntungan; Pertanggungjawaban dan Kewajiban; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2010.
-
-
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN TERNAK
DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
:a. bahwa dalam rangka pelestarian sumber daya ternak,
pengendalian penyakit hewan menular, menjamin mutu
ternak demi kelanjutan produksi ternak serta pengendalian
peredaran bahan pangan asal ternak di daerah, dipandang
perlu adanya pengendalian dan pengaturan pengeluaran dan
pemasukan ternak;
b. bahwa sebagai upaya pengendalian dan pengaturan
pemasukan ternak diperlukan pedoman yang mengatur lalu
lintas dan tata niaga ternak sehingga aktivitas para pedagang,
pengusaha dan masyarakat yang akan melakukan
pengeluaran dan pemasukan ternak menjadi lancar dan tertib,
sehingga Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan Ternak dan Bahan
Asal Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan
Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 38 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN TERNAK
DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang :a. bahwa dalam rangka pelestarian sumber daya ternak,
pengendalian penyakit hewan menular, menjamin mutu
ternak demi kelanjutan produksi ternak serta pengendalian
peredaran bahan pangan asal ternak di daerah, dipandang
perlu adanya pengendalian dan pengaturan pengeluaran dan
pemasukan ternak;
b. bahwa sebagai upaya pengendalian dan pengaturan
pemasukan ternak diperlukan pedoman yang mengatur lalu
lintas dan tata niaga ternak sehingga aktivitas para pedagang,
pengusaha dan masyarakat yang akan melakukan
pengeluaran dan pemasukan ternak menjadi lancar dan tertib,
sehingga Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan Ternak dan Bahan
Asal Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan
Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 38 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN TERNAK
DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang :a. bahwa dalam rangka pelestarian sumber daya ternak,
pengendalian penyakit hewan menular, menjamin mutu
ternak demi kelanjutan produksi ternak serta pengendalian
peredaran bahan pangan asal ternak di daerah, dipandang
perlu adanya pengendalian dan pengaturan pengeluaran dan
pemasukan ternak;
b. bahwa sebagai upaya pengendalian dan pengaturan
pemasukan ternak diperlukan pedoman yang mengatur lalu
lintas dan tata niaga ternak sehingga aktivitas para pedagang,
pengusaha dan masyarakat yang akan melakukan
pengeluaran dan pemasukan ternak menjadi lancar dan tertib,
sehingga Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan Ternak dan Bahan
Asal Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan
Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 38 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN TERNAK
DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang :a. bahwa dalam rangka pelestarian sumber daya ternak,
pengendalian penyakit hewan menular, menjamin mutu
ternak demi kelanjutan produksi ternak serta pengendalian
peredaran bahan pangan asal ternak di daerah, dipandang
perlu adanya pengendalian dan pengaturan pengeluaran dan
pemasukan ternak;
b. bahwa sebagai upaya pengendalian dan pengaturan
pemasukan ternak diperlukan pedoman yang mengatur lalu
lintas dan tata niaga ternak sehingga aktivitas para pedagang,
pengusaha dan masyarakat yang akan melakukan
pengeluaran dan pemasukan ternak menjadi lancar dan tertib,
sehingga Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan Ternak dan Bahan
Asal Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan
Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
4. Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah
dengan Undang–Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2009
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5356);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5543);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber
Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5260);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/
OT.140/8/2006 tentang Pedoman Pelestarian dan
Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Ternak;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/
OT.140/9/2011 tentang Perwilayahan Sumber Bibit;
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1991 tentang Ketentuan
Pengiriman Ternak Keluar Daerah Tingkat I NTB dan
Pemotongan Ternak Untuk Industri (Lembaran Daerah Tahun
1992 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengendalian
Pemotongan Ternak Ruminansia Besar Betina Produktif
(Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015
Nomor 1);
(1) Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengeluaran atau
pemasukan ternak di daerah harus terlebih dahulu memiliki SP3
yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan.
(2) Untuk memperoleh SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan melampirkan
persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopy akte pendirian perusahaan;
b. surat keterangan berdomisili di daerah;
c. fotocopy surat izin usaha perdagangan;
d. fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. fotocopy surat tanda daftar perusahaan;
f. asli rekomendasidari Kepala Dinas Peternakan Kabupaten/
Kota; dan
g. asli surat keterangan mempunyai kandang penampungan
ternak dengan kapasitas memadai minimal setara 25 ekor
ternak besar (bagi pedagang ternak) dari Kepala Dinas
Peternakan Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengeluaran atau
Pemasukan Ternak dan Bahan Asal Ternak di Provinsi Nusa
Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Thun
2005 Nomor 48) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020
UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 8 Tahun 2008, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 31 Tahun 2019, Perda Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 1 Tahun 2019.
GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH, KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH, SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KABUPATEN/KOTA, RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH, KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
-
-
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2021
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 39 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1649); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6682); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781); Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2021 (Lembaran
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor
56);
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021. Terdiri dari 13 Pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 56 Tahun 2016
APBD - Jadwal Retensi Arsip Aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna arsip statis sebagai daya dukung penyelenggaraan tugas serta untuk menjamin keselamatan arsip, khususnya arsip aset sebagai bahan pertanggungjawaban nasional, perlu penanganan arsip statis yang tidak teratur pada unit kerja/satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. Dalam rangka tertib administrasi dan untuk meningkatkan sistem kearsipan serta menunjang pelaksanaan penyusutan/pemusnahan arsip di lingkungan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu adanya pengaturan Jadwal Retensi Arsip;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 43 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 28 Tahun 2012;
Permendagri No.78 Tahun 2012;
Keputusan Kepala ANRI No. 09 Tahun 2000;
Peraturan Kepala ANRI No. 22 Tahun 2015;
Peraturan Kepala ANRI No. 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan;
PP No. 28 Tahun 2012;
Kepres No.105 Tahun 2004;
Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 17 Tahun 2009.
Terdiri dari 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat