Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Provinsi NTB Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mempertahankan kualitas infrastruktur jalan yang memadai serta untuk mencapai target kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi NTB Tahun 2013-2018, diperlukan program percepatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang membutuhkan kepastian kesinambungan dan ketersediaan pendanaan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 34 Tahun 2006, Perda No. 1 Tahun 2007
Kriteria Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan Pola Tahun Jamak adalah pelaksanaan konstruksi memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) tahun, penganggaran pelaksanaan kegiatan tidak melebihi akhir tahun masa jabatan Gubernur, penyelesaian pekerjaan tidak melebihi akhir tahun masa jabatan Gubernur, dan program dan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan merupakan prioritas untuk segera dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan/atau kesejahteraan rakyat. Jenis percepatan pembangunan dan pemeliharaan yang dilaksanakan meliputi penanganan program pembangunan jalan/jembatan, pemeliharaan berkala jalan, pemeliharaan rutin jalan/jembatan, rehabilitasi jalan/jembatan, dan rekonstruksi jembatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Provinsi NTB Tahun 2016 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) PP No. 96 Tahun 2015, perlu membentuk Perda ini
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 39 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 52 Tahun 2014, PP No. 96 Tahun 2015, Perda No. 1 Tahun 2011, Perda No. 10 Tahun 2013
Bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri atas bidang usaha yang merupakan kegiatan utama KEK pariwisata dan bidang usaha yang merupakan kegiatan lainnya di luar kegiatan utama KEK pariwisata. Gubernur memberikan fasilitas dan kemudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai kewenangannya kepada Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK Mandalika berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap PKB, BBN-KB, PAP, dan Retribusi Perpanjangan IMTA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pelaksanaan dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf a Permendagri NO. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 dan melaksanakan ketentuan Pasal 3 Permendagri No. 125 Tahun 2016, Daerah diharuskan melakukan penyesuaian DAU Tahun 2016. Perlu dibentuk Perada ini.
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP. 55 Tahun 2005, PP. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2007, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Permendagri No. 125 Tahun 2016, Perda No. 1 Tahun 2007
Beberapa ketentuan dalam Perda No. 11 Tahun 2015 tentang APBD Provinsi NTB TA 2016 diubah. Uraian Perubahan APBD tercantum dalam Lampiran. Perda ini terdiri dari 8 Lampiran. Gubernur menetapkan peraturan tentang perubahan penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 5 Tahun 2016
APBD - Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 2 Tahun 2012;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No. 64 Tahun 2013;
PERDA No. 1 Tahun 2007;
PERDA No. 8 Tahun 2014.
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 berupa Laporan Keuangan yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Perubahan SAL
c. Neraca;
d. Laporan Operasional
e. Laporan Arus Kas
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
2. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 6 Tahun 2015
APBD - Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan asumsi sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2015;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2015.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 28 Tahun 2009;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2007;
Permendagri No. 52 Tahun 2012;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
Permendagri No. 37 Tahun 2014;
PERDA Propinsi NTB No. 1 Tahun 2007.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 mengalami perubahan yaitu berjumlah Rp. 3.705.514.640.772,33
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2015 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 5 Tahun 2015
APBD - Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 2 Tahun 2012;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
PERDA No. 1 Tahun 2007;
PERDA No. 11 Tahun 2013;
PERDA No. 7 Tahun 2014.
(1) Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 berupa Laporan Keuangan yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 8 Tahun 2014
APBD - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2014 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 22 Agustus 2014;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 37 Tahun 2014;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
PERDA Nomor 1 Tahun 2007.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 berjumlah Rp.3.051.637.551.600,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 7 Tahun 2014
APBD - Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan Daerah dalam rangka mewujudkan perekonomian Daerah yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Nusa Tenggara Barat yang Beriman, Berbudaya Berdaya Saing dan Sejahtera, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi Daerah;
b.Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan asumsi sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2014
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2014.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 tahun 2006;
Permendagri No. 27 Tahun 2013;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
PERDA No. 1 Tahun 2007;
PERDA No. 11 Tahun 2013.
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 3 diubah;
4. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah;
5. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah;
6. Ketentuan dalam Pasal 6 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2014 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 11 Tahun 2013
APBD - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2013 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 13 Nopember 2013;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 27 Tahun 2013;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
PERDA No. 1 Tahun 2007.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 berjumlah Rp.2.874.204.741.800,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 4 Tahun 2013
APBD - Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2013 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. KUA tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan asumsi sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya tidak mencapai target untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2013;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2013.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 tahun 2006;
Permendagri No. 37 Tahun 2012;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
PERDA Propinsi NTB No. 1 Tahun 2007.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 mengalami perubahan yaitu berjumlah Rp. 2.622.806.871.500,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2013 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
-
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat