Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 6 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 mengalami perubahan yaitu berjumlah Rp. 3.705.514.640.772,33

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
04 September 2015
Tanggal Pengundangan
04 September 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2015 Nomor 6
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan