Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 2 KURIPAN
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kuripan Provinsi
Nusa Tenggara Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 2 Kuripan dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian
dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Pola Tata Kelola ini dimaksudkan sebagai acuan, norma dan
panduan dalam interaksi antar organ-organ BLUD SMKN 2 Kuripan
maupun dengan Stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya. Ruang lingkup pengaturan Pola Tata Kelola BLUD SMKN 2 Kuripan
meliputi:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia.
Pejabat pengelola BLUD SMKN 2 Kuripan terdiri dari:
a. pemimpin;
b. pejabat keuangan; dan
c. pejabat teknis.
Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
Jenis pelayanan di BLUD SMKN 2 Kuripan terdiri atas:
a. pelayanan standar proses;
b. pelayanan standar kompetensi lulusan;
c. pelayanan standar pengelolaan.
Prosedur pelayanan BLUD SMKN 2 Kuripan meliputi:
a. prosedur rutin; dan
b. prosedur tidak rutin.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022.
-
-
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2017
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Perubahan Ke empat atas Paraturan Gubernur Nomor 1Tahu 2015 Tentang Perjalanan Dinas
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
-bahwa ketentuan Perjalanan Dinas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas, namun perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
-bahwa penyesuaian dimaksud dalam rangka tertib administrasi pengelolaan belanja perjalanan dinas guna terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS, TERDIRI DARI 2 PASAL YANG MENGATUR TERKAIT Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas, KETENTUAN PASAL angka 2, angka 9, angka 10, angka 12b, angka 21, dan angka 25; Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 18 ditambahkan 1 (satu); Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 26a
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS
TIDAK ADA
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 SELONG
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan
Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Selong
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 1 Selong dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah
ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang
merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh
setiap warga secara minimal. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang selanjutya disebut PPKBLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan
fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktekpraktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan
keuangan daerah pada umumnya. SPM SMKN 1 Selong sebagaimana diatur dalam Peraturan
Gubernur ini meliputi jenis pelayanan, indikator dan standar
pencapaian kinerja pelayanan SMKN 1 Selong.
Jenis pelayanan pada SMKN 1 Selong meliputi:
a. pelayanan standar proses;
b. pelayanan standar kompetensi lulusan; dan
c. pelayanan standar pengelolaan.
SPM SMKN 1 Selong wajib dilaksanakan oleh SMKN 1 Selong
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai
tolak ukur kinerja SMK.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
-
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 6 Tahun 2007
APBD - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2007 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2007;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 20 Tahun 2001;
PP No. 65 Tahun 2001;
PP No. 66 Tahun 2001;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
Perpres No. 1 Tahun 2007;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2006;
Permendagri No. 17 Tahun 2006;
PERDA Propinsi NTB No. 1 Tahun 2007.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 semula berjumlah Rp. 868.221.399.675,00 bertambah sejumlah Rp. 37.258.306.408,88 sehingga menjadi Rp. 905.479.706.083,88
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2007 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
-
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 66 Tahun 2020
PEMBERIAN UANG LEMBUR KEPADA PNS, PTT DAN PEGAWAI KONTRAK
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 66
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Uang Lembur Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang
Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil, dalam rangka tercapainya penyelesaian output pekerjaan yang sifatnya tidak bisa ditunda
dan/atau mendesak, perlu untuk dilaksanakan pekerjaan lembur dengan penuh disiplin, tanggungjawab atas pelaksanaan hasil pekerjaan;
b. bahwa Pemerintah Daerah sebagai pemberi kerja wajib untuk memberikan konpensasi kepada Pegawai Negeri Sipil dan
Pegawai Tidak Tetap atas pelaksanaan tugas di luar hari, dan jam kerja dinas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Uang Lembur kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagai mana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
a. PNS, PTT dan pegawai kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat diperintahkan melakukan
kerja lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak.
b. Jenis pekerjaan yang dapat dikategorikan sebagai pekerjaan lembur adalah pekerjaan yang sifatnya sangat penting dan
mendesak dan tidak dapat ditunda serta tidak dapat diselesaikan pada jam kerja.
c. Pekerjaan lembur sebagaimana dimaksud huruf a dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) dari Pimpinan Unit Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pemberian Uang Lembur kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2012 Nomor 172) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 19A Tahun 2017
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19A, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 19A
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi NTB Tahun 2017
ABSTRAK:
-bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi NTB 2013-2018 pada tahun 2016 dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 menunjukkan perkembangan yang tidak sesuai dengan target/asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan Sasaran pembangunan serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah, sehingga RKPD tahun 2017 perlu dilakukan perubahan;
-bahwa Perubahan RKPD dimaksud sebagai acuan dalam mengarahkan pembangunan tahunan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 agar sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014.
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2017, TERDIRI DARI 7 PASAL
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2016 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
TIDAK ADA
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN NTB GEMILANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk percepatan pembangunan NTB Gemilang perlu langkah-langkah pengkajian kebijakan pembangunan, pemantapan pelaksanaan otonomi daerah, dan upaya monitoring dan evaluasi untuk percepatan pelaksanaan program pembangunan strategis dan unggulan daerah; Bahwa untuk melaksanakan pengkajian kebijakan pembangunan, pemantapan pelaksanaan otonomi daerah, dan upaya monitoring dan evaluasi untuk percepatan pelaksanaan program pembangunan strategis dan unggulan daerah perlu tim yang memiliki komptensi, pengalaman dan integritas.
UU Nomor 64 Tahun 1958
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 12 Tahun 2017
Perda Nomor 3 Tahun 2008
Perda Nomor 11 Tahun 2016
Perda Nomro 1 Tahun 2019
Pergub Nomor 60 Tahun 2017
Dalam rangka percepatan pencapaian pelaksanaan program strategis dan unggulan daerah untuk mewujudkan NTB Gemilang dibentuk Tim
Tim Pengkajian Kebijakan Pembangunan Daerah;
Tim Pemantapan Pelaksanaan Otonomi Daerah;
Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 10 , Noreg. Peraturan Daerah Provinsi NTB : (10-151/2001)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa Wisata
ABSTRAK:
a. bahwa potensi pariwisata di Nusa Tenggara Barat banyak berada di desa perlu membangun dan mengembangkan Desa Wisata;
b. bahwa sebuah desa untuk dapat ditetapkan sebagai Desa Wisata harus memenuhi persyaratan, dan belum ada peraturan yang mengatur, sehingga perlu
menetapkan peraturan yang dijadikan dasar, pedoman dan mekanisme dalam penetapan Desa Wisata;
c. bahwa berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Desa Wisata;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1694);
3. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
7. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syari’ah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 74);
8. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009 Nomor 14);
10. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 7);
Peraturan ini mengatur tentang Desa Wisata, dengan struktu atau batang tubuh terdiri dari 13 BAB dan 44 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
-Tidak Ada
-Tidak Ada
29
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 49 TAHUN 2020
TENTANG PEMBERIAN BEASISWA
ABSTRAK:
Pemberian Beasiswa kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat
telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun
2020 tentang Pemberian Beasiswa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020
tentang Pemberian Beasiswa, perlu dilakukan penyesuaian dan
penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dimaksud terkait
dengan perubahan pengelola program Beasiswa yang semula
dikelola oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi Badan Riset dan Inovasi
Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020
tentang Pemberian Beasiswa (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2020 Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pemberian Beasiswa (Berita
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 1) diubah.
Beasiswa adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan
kepada masyarakat/mahasiswa berupa biaya penyelenggaraan
pendidikan pada waktu yang ditentukan dengan persyaratan
khusus yang ditentukan. Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disebut
BRIDA adalah Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat. Beasiswa Umum adalah beasiswa yang diberikan kepada
masyarakat yang berprestasi akademik dan/atau non akademik
berdasarkan hasil seleksi untuk mengikuti pendidikan tinggi di
luar negeri. Beasiswa Khusus adalah Beasiswa yang diberikan kepada
masyarakat/mahasiswa yang mengikuti pendidikan tinggi pada
Bidang Prioritas.
Prestasi akademik berupa nilai raport, nilai USBN, nilai UN dan/atau nilai ujian kelulusan lainnya pada jenjang SLTA, atau Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
pada jenjang Perguruan Tinggi, dan/atau nilai ujian kelulusan lainnya. Prestasi non akademik meliputi:
a. prestasi pada kejuaraan/lomba/turnamen/kompetisi/seleksi
yang diselenggarakan lembaga resmi seperti lembaga
pemerintah/organisasi yang memiliki legalitas dari
pemerintah/induk organisasi ditandai dengan piagam/
sertifikat;
b. prestasi dalam mendukung pembangunan daerah yang
ditandai dengan surat pernyataan dari lembaga pemerintah
setempat; atau
c. prestasi dalam bentuk inovasi berupa karya intelektual atau
teknologi tepat guna yang bermanfaat bagi masyarakat
secara langsung maupun tidak langsung.
Beasiswa Khusus terbagi dalam dua kategori beasiswa, yaitu:
a. Beasiswa Miskin Berprestasi NTB (BMB NTB); dan
b. Beasiswa Stimulan (BS).
Beasiswa Miskin Berprestasi NTB (BMB NTB) merupakan beasiswa yang
diberikan kepada masyarakat miskin dan berprestasi melalui
hasil seleksi untuk mengikuti pendidikan tinggi di Perguruan
Tinggi Swasta (PTS) di NTB pada Bidang Prioritas, sedangkan Beasiswa Stimulan (BS) merupakan beasiswa yang bersifat sementara yang
diberikan kepada masyarakat dan/atau mahasiswa asal NTB
yang mengikuti pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi di dalam
negeri pada Bidang Prioritas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
-
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Beasiswa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 14A ayat (3), ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Badan
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat