Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Dari Luar Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi dari Luar Daerah;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Barat No. 1 Tahun 2011;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi dari Luar Daerah. Tujuan pembebasan BBN-KB kendaraan bermotor mutasi dari luar derah adalah untuk menertibkan dan menjaring kendaraan bermotor dari luar daerah yang beroperasi di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat,
sehingga menjadi tambahan obyek PKB serta meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Pembebasan BBN-KB kendaraan bermotor luar daerah yang dimutasikan ke dalam daerah meliputi :
a. pembebasan Pokok BBN-KB untuk penyerahan kedua dan seterusnya; dan
b. pembebasan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2007; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 79 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2012; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2015;
Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Bentuk Insentif penanaman modal yang diberikan dapat berupa:
a. pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah; dan
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;
Jenis usaha dengan skala prioritas tinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat diberikan insentif dan/atau kemudahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penguatan Program Keluarga Berencana Metode Kontrasepsi Jangka Panjang Di Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menurunkan laju pertumbuhan penduduk dan mewujudkan keluarga berkualitas di Provinsi Nusa Tenggara Barat, diperlukan upaya Penguatan Program Keluarga Berencana Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (KB-MKJP);
b. bahwa penguatan Program KB-MKJP dilaksanakan secara terintegrasi mulai dari level Provinsi, Kabupaten/Kota sampai di tingkat Desa/Kelurahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penguatan Program Keluarga Berencana Metode Kontrasepsi Jangka Panjang di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 1994; PP No. 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2009; PP No. 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2014;
Dalam pergub ini diatur tentang Penguatan Program Keluarga Berencana Metode Kontrasepsi Jangka Panjang di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penguatan Program KB-MKJP bertujuan meningkatkan kepesertaan ber-KB dengan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (KB-MKJP)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Publik Bidang Perizinan Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana diamanatkan dalam pasal 14 ayat (3) huruf b Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu ditetapkan Standar Pelayanan Publik untuk Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
b. bahwa Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi penyelenggara pelayanan publik serta acuan penilaian kualitas pelayanan publik oleh masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Publik Bidang Perizinan dan Non Perizinan;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2015; Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2013;
Dalam Pergub ini diatur tentang Standar Pelayanan Publik Bidang Perizinan dan Non Perizinan. Standar Pelayanan Publik bidang Perizinan dan Nonperizinan
bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat berjalan dengan baik, transparan, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan. Standar Pelayanan Publik Bidang Perizinan dan Nonperizinan meliputi komponen :
a. dasar hukum;
b. persyaratan;
c. sistem, mekanisme dan prosedur;
d. jangka waktu penyelesaian;
e. biaya/tarif;
f. produk pelayanan;
g. sarana, prasarana dan/atau fasilitas;
h. kompetensi pelaksana;
i. pengawasan internal;
j. penanganan pengaduan, saran dan masukan;
k. jumlah pelaksana;
l. jaminan pelayanan;
m.jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan;
n. evaluasi kinerja pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 7 Tahun 2016
APBD - Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. Sesuai ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan dengan cara merubah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaannya;
b. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 rumawi V angka 14 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-DR, DAK, Dana BOS, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, Dana Insentif Daerah, Dana Darurat, bantuan keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2016.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No.1 Tahun 2004;
UU No.15 Tahun 2004;
UU No.25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No.55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
Permendagri No.13 Tahun 2006;
Permendagri No.16 Tahun 2007;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No.1 Tahun 2014;
Permendagri No. 52 Tahun 2012;
Permendagri No. 52 Tahun 2015;
PERDA No.1 Tahun 2007;
PERDA No.11 Tahun 2015;
PERGUB No. 28 Tahun 2015.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf b dan huruf c dan angka 2 huruf a dan huruf b diubah;
2. Ketentuan dalam Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
-
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014, namun perlu disesuaikan kembali;
b. bahwa penyesuaian dimaksud karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan juga
terkait dengan mekanisme pengenaan sanksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 21 Tahun 2010; Peraturan Gubernur No 25 Tahun 2014;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perubahan terkait Pakaian Dinas PNS, Izin yang dapat diberikan kepada PNS, dan mekanisme pemberian sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 28 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2014 Nomor 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2011 belum mengakomodir ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. Agar sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No.12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 71 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 64 Tahun 2013;
PERDA Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 1 Tahun 2007;
PERDA Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 8 Tahun 2007;
PERDA Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 4 Tahun 2008;
PP No. 71 Tahun 2010.
1. Di antara angka 67 dan angka 68 Pasal 1 disisipkan 9 (sembilan) angka yaitu angka 67a sampai dengan 67i;
2. Ketentuan Pasal 35 diubah;
3. Ketentuan Pasal 88 ayat (1) sampai dengan ayat (9) diubah;
4. Ketentuan Pasal 177 ayat (1) diubah;
5. Ketentuan Pasal 185 ayat (6) dan ayat (11) diubah;
6. Ketentuan Pasal 200 ayat (3) di ubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf q;
7. Ketentuan Pasal 214 ayat (2) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yaitu ayat (1a);
8. Ketentuan Pasal 227 ayat (5) dan ayat (6) di ubah;
9. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 230 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a ) dan ayat (4) dan ayat (5) diubah;
10. Ketentuan dalam Pasal 242 ayat (3) diubah;
11. Ketentuan dalam Pasal 243 ayat (3) dan ayat (9) diubah;
12. Ketentuan Pasal 246 ayat (2) diubah;
13. Ketentuan Pasal 247 ayat (2) diubah;
14. Lampiran A.III dihapus;
15. Lampiran A.VII dihapus;
16. Lampiran A.VIII dihapus;
17. Lampiran D.III, Lampiran D.XVIII, Lampiran E.I, Lampiran E.II, Lampiran E.III, Lampiran E.IV, Lampiran E.V, Lampiran E.VI, Lampiran E.VII, Lampiran E.VIII, Lampiran E.IX, Lampiran E.X,
Lampiran E.XI, Lampiran E.XII, Lampiran E.XIII, Lampiran E.XIV, Lampiran E.XV dan Lampiran E.XVI diubah sehingga Lampiran D.III, Lampiran D.XVIII, Lampiran E.I, Lampiran E.II, Lampiran E.III, Lampiran E.IV, Lampiran E.V, Lampiran E.VI, Lampiran E.VII, Lampiran E.VIII, Lampiran E.IX, Lampiran E.X, Lampiran E.XI, Lampiran E.XII, Lampiran E.XIII, Lampiran E.XIV, Lampiran E.XV dan Lampiran E.XVI berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2015.
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 28 TAHUN 2015 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
-
22
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 26 Tahun 2015
APBD - Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2015 Nomor 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 65 Tahun 2001;
PP No. 66 Tahun 2001;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007;
Kepres RI No. 80 Tahun 2003;
Permendagri No.13 Tahun 2006;
Permendagri No. 55 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No.1 Tahun 2007;
PERDA Provinsi NTB No. 11 Tahun 2013;
PERDA Provinsi NTB No. 7 Tahun 2014;
PERDA Provinsi NTB No. 5 Tahun 2015.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2014; Ringkasan laporan Realisasi Anggaran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
-
-
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 23 Tahun 2015
BUMD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dengan Pihak Lain
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2015 Nomor 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dengan Pihak Lain
ABSTRAK:
a. Sesuai ketentuan dalam Pasal 96 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain;
b. Untuk terlaksananya kerjasama dengan baik dan optimal perlu adanya pedoman bagi Badan Layanan Umum Daerah sebagai acuan pelaksanaan kerjasama;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 36 Tahun 2009;
UU No. 44 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 50 tahun 2007;
Permendagri No. 61 Tahun 2007;
Permendagri No. 23 Tahun 2009;
PERDA No. 8 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Kerjasama BLUD-RSUD Prov. NTB; Pelaksanaan Kerjasama; Hasil Kerjasama BLUD-RSUD Prov. NTB; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
-
-
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 19 Tahun 2015
APBD - Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2015 Nomor 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. Sesuai ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan dengan cara merubah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaannya;
b. Sesuai ketentuan rumawi V angka 11, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-DR, DAK, Dana BOS, Dana Otonomi Khusus, Dana Infra Struktur, Dana Insentif Daerah, Darurat dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No.55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 37 Tahun 2014;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
PERDA No. 1 Tahun 2007;
PERDA No. 8 Tahun 2014;
PERGUB No. 21 Tahun 2011.
1. Ketentuan angka 1 huruf b dan angka 2 huruf b Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan dalam Lampiran II diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 19 TAHUN 2015 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2015
-
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat