Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Dari Luar Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi dari Luar Daerah. Tujuan pembebasan BBN-KB kendaraan bermotor mutasi dari luar derah adalah untuk menertibkan dan menjaring kendaraan bermotor dari luar daerah yang beroperasi di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, sehingga menjadi tambahan obyek PKB serta meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Pembebasan BBN-KB kendaraan bermotor luar daerah yang dimutasikan ke dalam daerah meliputi : a. pembebasan Pokok BBN-KB untuk penyerahan kedua dan seterusnya; dan b. pembebasan sanksi administratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Dari Luar Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
11 April 2016
Tanggal Pengundangan
11 April 2016
Tanggal Berlaku
11 April 2016
Sumber
BD 2016 (11) : 3 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan