Dalam Pergub ini diatur tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi dari Luar Daerah. Tujuan pembebasan BBN-KB kendaraan bermotor mutasi dari luar derah adalah untuk menertibkan dan menjaring kendaraan bermotor dari luar daerah yang beroperasi di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, sehingga menjadi tambahan obyek PKB serta meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Pembebasan BBN-KB kendaraan bermotor luar daerah yang dimutasikan ke dalam daerah meliputi : a. pembebasan Pokok BBN-KB untuk penyerahan kedua dan seterusnya; dan b. pembebasan sanksi administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat