APBD - Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2015 Nomor 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. Sesuai ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan dengan cara merubah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaannya;
b. Sesuai ketentuan rumawi V angka 11, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-DR, DAK, Dana BOS, Dana Otonomi Khusus, Dana Infra Struktur, Dana Insentif Daerah, Darurat dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No.55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 37 Tahun 2014;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
PERDA No. 1 Tahun 2007;
PERDA No. 8 Tahun 2014;
PERGUB No. 21 Tahun 2011.
1. Ketentuan angka 1 huruf b dan angka 2 huruf b Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan dalam Lampiran II diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 19 TAHUN 2015 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2015
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020
UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 8 Tahun 2008, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 31 Tahun 2019, Perda Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 1 Tahun 2019.
GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH, KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH, SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KABUPATEN/KOTA, RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH, KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
-
-
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah SMKN 1 Dompu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Dompu yang selanjutnya disebut SMKN 1 Dompu adalah SMKN 1 Dompu pada DinasPendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pemimpin BLUD adalah Kepala SMKN 1 Dompu.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 1 Dompu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD SMKN 1 Dompu termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagaian dari biaya per unit layanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN INKUBASI BISNIS
ABSTRAK:
Dalam rangka memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya
industri berbasis inovasi dan teknologi, perlu menyediakan
Kawasan Inkubasi Bisnis di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kawasan Inkubasi Bisnis Provinsi Nusa Tenggara Barat
mempermudah terjadinya interaksi dan komunikasi antar pelaku
usaha yang terlibat dalam penciptaan inovasi, baik pengembang
teknologi, pengguna teknologi, maupun fasilitator atau
intermediator. Palam penyelenggaran Kawasan Inkubasi Bisnis diperlukan
suatu pengaturan yang menjadi tata cara/petunjuk, arah, dan
landasan yang memberikan kepastian hukum kepada semua pihak
yang terlibat di dalam penyelenggaraannya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 24/PER/M.KUKM/IX/2015, Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Gubernur NTB Nomor 49 Tahun 2021.
Kawasan Inkubasi adalah kawasan yang dikelola secara profesional
untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi
secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan penumbuhan perusahaan pemula
(startup) berbasis teknologi.
Sasaran penyelenggaraan Kawasan Inkubasi Bisnis adalah:
a. terwujudnya sinergi fungsi dan peran akademisi, bisnis, pemerintah,
dan masyarakat;
b. tersedianya lingkungan yang kondusif bagi berlangsungnya kegiatan
penelitian, pengembangan, dan bisnis teknologi yang berkelanjutan;
c. tumbuh dan terbinanya perusahaan pemula berbasis inovasi teknologi;
d. terwujudnya perusahaan baru yang merupakan hasil spin off; dan
e. tersedianya layanan digital startup untuk mendukung daya saing
industri.
Ruang lingkup dalam Peraturan Gubernur ini terdiri atas:
a. penyelenggaraan kawasan inkubasi bisnis;
b. penerima layanan kawasan inkubasi;
c. pemanfaatan aset kawasan inkubasi; dan
d. pembiayaan.
Penyelenggaraan Kawasan Inkubasi Bisnis dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah yang membidangi urusan Riset dan Inovasi Daerah.
Penyelenggaraan Kawasan Inkubasi Bisnis meliputi:
a. Kawasan Inkubasi Bisnis;
b. Pengelolaan;
c. Pengembangan; dan
d. Penyelenggara Inkubator.
Kawasan Inkubasi Bisnis terdiri dari:
a. zona terintegrasi; atau
b. zona terkoneksi.
Fasilitasi Pengelolaan Kawasan Inkubasi Bisnis meliputi:
a. penelitian dan pengembangan berkelanjutan yang berorientasi pada
kebutuhan pasar;
b. pengembangan akses permodalan;
c. pengembangan akses pemasaran;
d. pengembangan jaringan perusahaan Pemula Berbasis Teknologi
melalui pola kemitraan;
e. alih teknologi;
f. pendampingan hukum terkait bisnis dan kekayaan intelektual;
g. fasilitas Teaching Factory;
h. workshop pabrikasi;
i. pengembangan Purwarupa;
j. sertifikasi dan standarisasi;
k. ruang kantor/ruang konferensi/seminar/pameran; dan
l. ruang peraga.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
-
-
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Pengendalian Gratifikasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat
sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perlu dilakukan
penyesuaian dan penataan kembali, sehingga perlu diganti. Penyesuian dan penataan kembali dilakukan sehubungan
dengan pedoman pelaporan dan penetapan status Gratifikasi
sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam mengoptimalkan pengendalian Gratifikasi di
lingkungan Pemerintah Daerah Provisni Nusa Tenggara Barat
diperlukan suatu pengaturan yang menjadi tata cara/petunjuk,
arah, dan landasan yang memberikan kepastian hukum kepada
semua pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraannya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019.
Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan
untuk mengendalikan penerimaan Gratifikasi secara transparan
dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan
partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat
untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi. Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit
kerja yang bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi
pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat.
Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak Gratifikasi yang diketahui
sejak awal yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya, meliputi Gratifikasi yang diterima:
a. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar
penerimaan yang sah;
b. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di
luar penerimaan yang sah;
c. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit,
monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah;
d. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan
yang sah/resmi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
e. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
f. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan
dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan
kewenangannya;
g. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan
dengan pihak lain;
h. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah
proses pengadaan barang dan jasa;
i. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah
proses pengadaan barang dan jasa;
j. merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/
tamu selama kunjungan dinas;
k. merupakan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher
oleh Pejabat/Pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan
pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi
Gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima;
l. dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan /perlakuan
pemangku kewenangan; dan
m. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan
bertentangan dengan kewajiban/tugas Pejabat/Pegawai.
Setiap Pejabat/Pegawai dilarang memberikan Gratifikasi kepada
Pejabat/Pegawai lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pejabat/Pegawai wajib melaporkan penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi atas pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam rangka melaksanakan program pengendalian Gratifikasi
dibentuk UPG.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 37)
-
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah SMKN 1 Donggo
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Donggo Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Donggo yang selanjutnya disebut SMKN 1 Donggo adalah SMKN 1 Donggo pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pemimpin BLUD adalah Kepala SMKN 1 Donggo.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 1 Donggo dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD SMKN 1 Donggo termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagaian dari biaya per unit layanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
pengadaan jasa konstruksi yang memenuhi tata nilai pengadaan dan kompetitif mempunyai peran penting bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian di daerah.
dalam rangka pengadaan jasa konstruksi, perlu dilakukan upaya untuk mewujudkan pengadaan yang efisien, efektif, dan akuntabel, serta peningkatan peran usaha mikro, kecil, dan menengah dan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya guna peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian
UU Nomor 64 tahun 1958, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 2 Tahun 2017, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Permen PU 07/PRT/M/2019, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, Perda Nomor 5 tahun 2014, Pergub Nomor 7 Tahun 2019.
Pelaku Pengadaan Jasa Konstruksi, Tugas dan wewenang, Kewajiban KSO dan Subkontrak, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ketentuan Teknis,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
-
-
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2018
KetenagakerjaanKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 tentang Program Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2012 Nomor 197)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program perlindungan dasar bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya, yang memberikan kepastian hukum, perlindungan dan manfaat bagi seluruh tenaga kerja, sehingga perlu dilakukan secara lebih menyeluruh dan terpadu;
b. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, terdapat perubahan pelaksanaan program jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja sehingga perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 tentang Program Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 85 Tahun 2013; PP No. 44 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2015; Peraturan Presiden No.109 Tahun 2013; Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 44 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2014;
Dalam Pergub ini diatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi :
a. kepesertaan dan program;
b.tata cara pendaftaran kepesertaan;
c. besaran dan tata cara pembayaran iuran;
d.besaran dan tata cara pembayaran jaminan; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 tentang Program Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2012 Nomor 197)
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Layanan Terpadu Satu Pintu Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah berkewajiban memberikan kemudahan pelayanan dalam rangka penempatan dan perlindungan bagi setiap tenaga kerja yang bekerja di luar negeri;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Layanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 13 Tahun 2003; UU 39 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 4 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006; Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2006; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 22 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri No. 05 Tahun 2015;
Dalam Pergub ini diatur tentang Layanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LTSP-P2TKI) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hal Pokok yang diatur:
1. Pembentukan
2. Tugas dan Fungsi LTSP-P2TKI
3. Organisasi
4. Tata Kerja
5. Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan
6. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sekolah Luar Biasa Autis Di Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa pemenuhan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus merupakan salah satu kebijakan pendidikan nasional yang bertujuan memperluas akses pendidikan, meningkatkan daya saing pendidikan, tata kelola dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan bagi penyandang autis pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah perlu dibentuk satuan pendidikan penyelenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sekolah Luar Biasa Autis di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 25 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2002; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015;
Dalam Pergub ini diatur tentang Penyelenggaraan Sekolah Luar Biasa Autis di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Visi SLB Autis Provinsi NTB adalah Persamaan hak dan
kesempatan untuk tumbuh dan berkembang menuju peningkatan kualitas hidup anak berkebutuhan khusus melalui pendidikan. Hal pokok yang diatur adalah kedudukan, tugas, dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja organisasi, peserta didik dan tenaga pendidik, dan kurikulum serta model layanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2016.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat