Dalam Pergub ini diatur tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah Tahun 2024-2026. Ruang lingkup Peraturan Gubernur meliputi : a. pemilihan, penetapan dan pengembangan IKU; b. penggunaan IKU; dan c. pembinaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat