TARIF LAYANAN - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 5 MATARAM - PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD 2023 (29) : 5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 34 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018;
- Dalam Pergub ini diatur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tarif Layanan merupakan imbalan atas penyediaan barang dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh BLUD SMKN 5 Mataram. Jenis Layanan pada BLUD SMKN 5 Mataram adalah:
a. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
b. Produksi layanan barang dan/atau jasa; dan
c. Pemanfaatan Aset.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
- 5 hlm
|