Dalam Pergub ini diatur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tarif Layanan merupakan imbalan atas penyediaan barang dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh BLUD SMKN 5 Mataram. Jenis Layanan pada BLUD SMKN 5 Mataram adalah: a. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; b. Produksi layanan barang dan/atau jasa; dan c. Pemanfaatan Aset.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat