Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Provinsi NTB
ABSTRAK:
Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada BadanBadan Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada BadanBadan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali.
Penyesuaian dan penataan kembali dilakukan berdasarkan Rekomendasi Menteri Dalam Negeri terhadap pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Ikan Sentral Aikmel, Pelabuhan Perikanan Tanjung Luar, dan Pelabuhan Perikanan Tanjung Sape pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Pada Dinas Daerah dibentuk UPTD sesuai kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional. Pada Badan Daerah dibentuk UPTB sesuai kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan teknis Penunjang Tertentu.
UPTD dan UPTB : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Provinsi
Nusa Tenggara Barat, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Perindustrian Provinsi Nusa Tenggara Barat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
-
-
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Perizinan di Bidang Kelautan dan Perikanan (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015
Nomor 13)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Izin Lokasi Dan Izin Pengelolaan Perairan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017–2037, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 32 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2016; PP No. 64 Tahun 2010; UU No. 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun
2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 20/PERMEN-KP/2008; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.
3/PERMEN-KP/2015; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 23/PERMEN-KP/2016; Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 129 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2017;
Dalam Pergub ini diatur tentang Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
1. Persyaratan dan Tata Cara Izin Lokasi Perairan Pesisir
2. Izin Pengelolaan Sumberdaya Perairan Pesisir
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Perizinan di Bidang Kelautan dan Perikanan (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015
Nomor 13)
24 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 18 Tahun 2022
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 90 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-Dinas Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 29 TAHUN 2018
TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN
FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
PADA DINAS-DINAS DAERAH DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN
PADA BADAN-BADAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah
dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada
Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada
Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedelapan Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan
pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu
dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dimaksud sehubungan
dengan peralihan pengelolaan Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi
Nusa Tenggara Barat menjadi Unit Pelaksana Teknis di
lingkungan Kementerian Kesehatan dan penyesuaian
Nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium
Kesehatan, Pengujian dan Kalibrasi pada Dinas Kesehatan
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Provinsi NTB Nomor 29 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas
Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 29) yang telah beberapa kali
diubah dengan Peraturan Gubernur:
a. Nomor 45 Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2018 Nomor 46);
b. Nomor 30 Tahun 2019 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2019 Nomor 30);
c. Nomor 50 Tahun 2019 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2019 Nomor 50);
d. Nomor 16 Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2020 Nomor 16);
e. Nomor 44 Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2020 Nomor 44);
f. Nomor 84 Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2020 Nomor 84);
g. Nomor 9 Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2021 Nomor 9);
h. Nomor 20 Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2021 Nomor 20);
i. Nomor 50 Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2021 Nomor 50).
UPTD dan UPTB dengan klasifikasi A, terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
2. Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat;
4. Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat;
5. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat;
6. Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
7. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
8. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
9. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
10. Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
11. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
12. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
13. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
14. Dinas Perindustrian Provinsi Nusa Tenggara Barat;
15. Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat;
16. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
17. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ketentuan Lampiran Ib3 dan Lampiran IIb3 dihapus
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
-
-
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 19 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD Provinsi NTB Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi NTB Tahun 2018
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) PP No. 58 Tahun 2005 dan untuk mengarahkan pembangunan tahunan Provinsi NTB, perlu menetapkan Pergub ini.
UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 3 Tahun 2017.
RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, kebijakan keuangan daerah, prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan pembangunan daerah dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah untuk mendorong partisipasi masyarakat. RKPD digunakan sebagai pedoman Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTB dalam menyusun Rencana Kerja-Perangkat Daerah Tahun 2018, pedoman penyusunan RKA APBD dan RKA-Kementerian/Lembaga APBN bagi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTB dan acuan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, Pergub No. 26 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 19 Tahun 2015
APBD - Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2015 Nomor 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. Sesuai ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan dengan cara merubah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaannya;
b. Sesuai ketentuan rumawi V angka 11, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-DR, DAK, Dana BOS, Dana Otonomi Khusus, Dana Infra Struktur, Dana Insentif Daerah, Darurat dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No.55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 37 Tahun 2014;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
PERDA No. 1 Tahun 2007;
PERDA No. 8 Tahun 2014;
PERGUB No. 21 Tahun 2011.
1. Ketentuan angka 1 huruf b dan angka 2 huruf b Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan dalam Lampiran II diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 19 TAHUN 2015 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2015
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020
UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 8 Tahun 2008, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 31 Tahun 2019, Perda Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 1 Tahun 2019.
GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH, KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH, SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KABUPATEN/KOTA, RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH, KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
-
-
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah SMKN 1 Dompu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Dompu yang selanjutnya disebut SMKN 1 Dompu adalah SMKN 1 Dompu pada DinasPendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pemimpin BLUD adalah Kepala SMKN 1 Dompu.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 1 Dompu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD SMKN 1 Dompu termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagaian dari biaya per unit layanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN INKUBASI BISNIS
ABSTRAK:
Dalam rangka memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya
industri berbasis inovasi dan teknologi, perlu menyediakan
Kawasan Inkubasi Bisnis di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kawasan Inkubasi Bisnis Provinsi Nusa Tenggara Barat
mempermudah terjadinya interaksi dan komunikasi antar pelaku
usaha yang terlibat dalam penciptaan inovasi, baik pengembang
teknologi, pengguna teknologi, maupun fasilitator atau
intermediator. Palam penyelenggaran Kawasan Inkubasi Bisnis diperlukan
suatu pengaturan yang menjadi tata cara/petunjuk, arah, dan
landasan yang memberikan kepastian hukum kepada semua pihak
yang terlibat di dalam penyelenggaraannya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 24/PER/M.KUKM/IX/2015, Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Gubernur NTB Nomor 49 Tahun 2021.
Kawasan Inkubasi adalah kawasan yang dikelola secara profesional
untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi
secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan penumbuhan perusahaan pemula
(startup) berbasis teknologi.
Sasaran penyelenggaraan Kawasan Inkubasi Bisnis adalah:
a. terwujudnya sinergi fungsi dan peran akademisi, bisnis, pemerintah,
dan masyarakat;
b. tersedianya lingkungan yang kondusif bagi berlangsungnya kegiatan
penelitian, pengembangan, dan bisnis teknologi yang berkelanjutan;
c. tumbuh dan terbinanya perusahaan pemula berbasis inovasi teknologi;
d. terwujudnya perusahaan baru yang merupakan hasil spin off; dan
e. tersedianya layanan digital startup untuk mendukung daya saing
industri.
Ruang lingkup dalam Peraturan Gubernur ini terdiri atas:
a. penyelenggaraan kawasan inkubasi bisnis;
b. penerima layanan kawasan inkubasi;
c. pemanfaatan aset kawasan inkubasi; dan
d. pembiayaan.
Penyelenggaraan Kawasan Inkubasi Bisnis dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah yang membidangi urusan Riset dan Inovasi Daerah.
Penyelenggaraan Kawasan Inkubasi Bisnis meliputi:
a. Kawasan Inkubasi Bisnis;
b. Pengelolaan;
c. Pengembangan; dan
d. Penyelenggara Inkubator.
Kawasan Inkubasi Bisnis terdiri dari:
a. zona terintegrasi; atau
b. zona terkoneksi.
Fasilitasi Pengelolaan Kawasan Inkubasi Bisnis meliputi:
a. penelitian dan pengembangan berkelanjutan yang berorientasi pada
kebutuhan pasar;
b. pengembangan akses permodalan;
c. pengembangan akses pemasaran;
d. pengembangan jaringan perusahaan Pemula Berbasis Teknologi
melalui pola kemitraan;
e. alih teknologi;
f. pendampingan hukum terkait bisnis dan kekayaan intelektual;
g. fasilitas Teaching Factory;
h. workshop pabrikasi;
i. pengembangan Purwarupa;
j. sertifikasi dan standarisasi;
k. ruang kantor/ruang konferensi/seminar/pameran; dan
l. ruang peraga.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
-
-
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Pengendalian Gratifikasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat
sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perlu dilakukan
penyesuaian dan penataan kembali, sehingga perlu diganti. Penyesuian dan penataan kembali dilakukan sehubungan
dengan pedoman pelaporan dan penetapan status Gratifikasi
sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam mengoptimalkan pengendalian Gratifikasi di
lingkungan Pemerintah Daerah Provisni Nusa Tenggara Barat
diperlukan suatu pengaturan yang menjadi tata cara/petunjuk,
arah, dan landasan yang memberikan kepastian hukum kepada
semua pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraannya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019.
Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan
untuk mengendalikan penerimaan Gratifikasi secara transparan
dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan
partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat
untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi. Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit
kerja yang bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi
pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat.
Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak Gratifikasi yang diketahui
sejak awal yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya, meliputi Gratifikasi yang diterima:
a. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar
penerimaan yang sah;
b. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di
luar penerimaan yang sah;
c. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit,
monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah;
d. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan
yang sah/resmi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
e. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
f. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan
dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan
kewenangannya;
g. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan
dengan pihak lain;
h. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah
proses pengadaan barang dan jasa;
i. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah
proses pengadaan barang dan jasa;
j. merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/
tamu selama kunjungan dinas;
k. merupakan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher
oleh Pejabat/Pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan
pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi
Gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima;
l. dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan /perlakuan
pemangku kewenangan; dan
m. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan
bertentangan dengan kewajiban/tugas Pejabat/Pegawai.
Setiap Pejabat/Pegawai dilarang memberikan Gratifikasi kepada
Pejabat/Pegawai lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pejabat/Pegawai wajib melaporkan penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi atas pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam rangka melaksanakan program pengendalian Gratifikasi
dibentuk UPG.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 37)
-
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah SMKN 1 Donggo
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Donggo Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Donggo yang selanjutnya disebut SMKN 1 Donggo adalah SMKN 1 Donggo pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pemimpin BLUD adalah Kepala SMKN 1 Donggo.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 1 Donggo dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD SMKN 1 Donggo termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagaian dari biaya per unit layanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
-
-
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat