IZIN LOKASI - IZIN PENGELOLAAN PERAIRAN - WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD 2018 (18) : 24 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Izin Lokasi Dan Izin Pengelolaan Perairan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017–2037, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 32 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2016; PP No. 64 Tahun 2010; UU No. 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun
2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 20/PERMEN-KP/2008; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.
3/PERMEN-KP/2015; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 23/PERMEN-KP/2016; Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 129 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2017;
- Dalam Pergub ini diatur tentang Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
1. Persyaratan dan Tata Cara Izin Lokasi Perairan Pesisir
2. Izin Pengelolaan Sumberdaya Perairan Pesisir
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
- Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Perizinan di Bidang Kelautan dan Perikanan (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015
Nomor 13)
- 24 hlm
|