Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2011 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 159B)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum daerah tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2003; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 7 Tahun 2021
Dalam Pergub ini diatur tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. prinsip dan etika pengadaan barang/jasa; dan
b. pengadaan barang/jasa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2011 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 159B)
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengungkapan Dugaan Pelanggaran Aparatur Sipil Negara Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi
ABSTRAK:
a. bahwa tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan;
b. bahwa pelaporan dari masyarakat dan Aparatur Sipil Negara atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran merupakan bentuk pengawasan untuk mendorong terwujudnya asas-asas umum pemerintahan yang baik;
c. bahwa diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat dan bertanggungjawab atas laporan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengungkapan Dugaan Pelanggaran Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 8 Tahun 2010; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 60 Tahun 2012;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengungkapan Dugaan Pelanggaran Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Hal pokok yang diatur:
1. Jenis Pelanggaran
2. Hak-Hak WhistleBlower
3. Kelembagaan dan Tugas Unit Satuan Pengaduan
4. Mekanisme Pengaduan
5. Pengelolaan Pengaduan
6. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
7. Penghargaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Zakat, Infak Dan Sedekah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan dan Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 23 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2010; PP No. 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan No. 254 /PMK.03/2010; Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014; PeraturanDirektur Jenderal Pajak No. PER -6/PJ/2011; Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER -33/PJ/2011; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 03 Tahun 2014; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2015;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan dan Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. Hal pokok yang diatur yaitu jenis, objek, dan subjek zakat, syarat zakat mal dan zakat firtah, tata cara penghitungan zakat, cara penyelenggaraan dan pengelolaan zakat, infak dan sedekah, dan pelaporan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
17 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 48 TAHUN 2021
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dilakukan
sehubungan dengan Perjanjian Hibah Daerah antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi NTB yang
mengakibatkan penyesuaian beberapa belanja dalam rangka
mendukung kegiatan pada Perangkat Daerah
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
2021 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 Nomor 1).
Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar
Rp.5.413.659.420.200,00 (lima triliun empat ratus tiga belas milyar
enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu
dua ratus rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar
Rp.5.976.159.420.200,00 (lima triliun sembilan ratus tujuh puluh
enam milyar seratus lima puluh sembilan juta empat ratus dua
puluh ribu dua ratus rupiah), yang terdiri dari:
a. belanja operasional;
b. belanja modal;
c. belanja tidak terduga; dan
d. belanja transfer.
Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a direncanakan sebesar Rp.3.964.774.949.904,00
(tiga triliun sembilan ratus enam puluh empat milyar tujuh
ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh
sembilan ribu sembilan ratus empat rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja bunga;
d. belanja subsidi;
e. belanja hibah; dan
f. belanja bantuan sosial.
Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf b direncanakan sebesar Rp.1.179.597.715.296,00 (satu
triliun seratus tujuh puluh sembilan milyar lima ratus sembilan
puluh tujuh juta tujuh ratus lima belas ribu dua ratus
sembilan puluh enam rupiah), yang terdiri dari:
a. belanja modal tanah;
b. belanja modal peralatan dan mesin;
c. belanja modal gedung dan bangunan;
d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; dan
e. belanja modal aset tetap lainnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
-
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2016
PERDA 14 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2016 Nomor 11, Noreg PERDA Prov NTB (11/320/2016)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun
2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah guna melaksanakan fungsi penelitian, Pengembangan,
Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di daerah;
b. bahwa pembentukan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat terdapat substansi materi
pengaturan yang tidak sesuai lagi dengan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1694);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, Terdiri dari II Pasal, dengan pengaturan sebagai berikut:
Pasal I:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11), Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 134) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 157) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 huruf a diubah, dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf i,
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
-tidak ada
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS SERTA TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dibentuk Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Serta Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah;
UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 35 Tahun 2019, PP Nomor 36 Tahun 2019, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Perda Nomor 13 Tahun 2018.
PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas
PNS yang dimaksud termasuk : a.PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar;
b. PNS yang ditempatkan atau ditugaskan di lembaga non struktural; dan
c. Calon Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Prov NTB Tahun 2021 Nomor 16, Noreg Perda Prov NTB (16-266/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa yang diakui, dihormati dan merupakan identitas
budaya daerah yang lestari, tumbuh dan berkembang serta dijunjung tinggi sebagai bentuk dari hasil cipta, rasa, karsa dan karya masyarakat serta mampu
menjadi penggerak dalam haluan pembangunan nasional yang berlandaskan Pancasila dan nilai-nilai luhur yang berkepribadian;
b. Bahwa untuk memajukan kebudayaan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu pengaturan mengenai pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan
Pembinaan Kebudayaan;
c. bahwa sesuai lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya huruf V tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Bidang Kebudayaan sub urusan kebudayaan, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, daerah diberi
kewenangan untuk menyelenggarakan urusan kebudayaan yang masyarakat pelakunya lintas daerah kabupaten/kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan
Kebudayaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1820);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166);
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAN, TERDIRI DARI XIII BAB DAN 34 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
-Tidak Ada
-Tidak Ada
28
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 29 TAHUN 2018
TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN
FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
PADA DINAS-DINAS DAERAH DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN
PADA BADAN-BADAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-Dinas Daerah
Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pada Badan-Badan Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada
Dinas-Dinas Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pada
Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada
Dinas-Dinas Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pada
Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu
dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun
2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada DinasDinas
Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pada Badan-Badan
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Berita Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 29)sebagaimana telah diubah
beberpa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun
2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 29
Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada
Dinas-Dinas Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pada BadanBadan
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Berita Daerah ProvinsiNusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 50)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
ERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 29 TAHUN 2018
-
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Arsip Dinamis Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam pengambilan keputusan, perencanaan, pengawasan, sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah dan sebagai bahan penelitian;
b. bahwa pengelolaan arsip dinamis merupakan proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Arsip Dinamis Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 1979; PP No. 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 78 Tahun 2012;
Dalam pergub ini diatur tentang Pengelolaan Arsip Dinamis Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pengelolaan arsip dinamis meliputi:
a. penciptaan arsip;
b. penggunaan arsip;
c. pemeliharaan arsip dan
d. penyusutan arsip.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Keanggotaan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 49 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No. 17 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 56 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015;
Dalam Pergub ini diatur tentang Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi. BPRS Provinsi merupakan unit nonstruktural pada Dinas Kesehatan yang bertanggungjawab kepada Gubernur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2016.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat