Dalam Pergub ini diatur tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pemberian Apresiasi Kepada Wajib Pajak Aktif. Ketentuan Pemberian keringanan dan/atau pembebasan Pajak: a. WP Aktif yang membayar PKB setelah tanggal jatuh tempo dan Wajib Pajak Tidak Melakukan Pendaftaran Ulang (WP TMDU) 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) Tahun diberikan pembebasan denda PKB; b. WP TMDU diatas 5 (lima) Tahun sebagai berikut: 1) pembebasan denda PKB; dan 2) keringanan pokok PKB berupa pembebasan pokok PKB diatas 5 (lima) tahun untuk masa Pajak Tahun 2017 kebawah; c. Subyek Pajak Kendaraan Bermotor yang melakukan proses Balik Nama diberikan pembebasan BBNKB khusus yang terdaftar di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat