Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 52 Tahun 2023

Pemberian Keringanan Dan/Atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pemberian Apresiasi Kepada Wajib Pajak Aktif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pemberian Apresiasi Kepada Wajib Pajak Aktif. Ketentuan Pemberian keringanan dan/atau pembebasan Pajak: a. WP Aktif yang membayar PKB setelah tanggal jatuh tempo dan Wajib Pajak Tidak Melakukan Pendaftaran Ulang (WP TMDU) 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) Tahun diberikan pembebasan denda PKB; b. WP TMDU diatas 5 (lima) Tahun sebagai berikut: 1) pembebasan denda PKB; dan 2) keringanan pokok PKB berupa pembebasan pokok PKB diatas 5 (lima) tahun untuk masa Pajak Tahun 2017 kebawah; c. Subyek Pajak Kendaraan Bermotor yang melakukan proses Balik Nama diberikan pembebasan BBNKB khusus yang terdaftar di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan Dan/Atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pemberian Apresiasi Kepada Wajib Pajak Aktif
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
28 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2023
Tanggal Berlaku
28 Juli 2023
Sumber
BD 2023 (54) : 4 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan