TATA CARA - PENYUSUNAN RENCANA - KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BD 2023 (50) : 13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 84 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 20 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2027; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 47 Tahun 2021; Perda No. 11 tahun 2017; Pergub No. 2 Tahun 2010; Pergub No. 105 Tahun 2022;
- Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2023.
- 13 hlm
|