ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor : 906/923/Keuda, Perihal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Penggunaan DBH-CHT, DAK Fisik, DAK NonFisik untuk Kegiatan PK2UKM, B2LPS, BOKB dan FPM dan DID,
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020;
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat DirektoratJenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/1351/Keuda, Perihal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait DAK Fisik Bidang Pendidikan, Sanitasi, dan Lingkungan Hidup serta DAK NonFisik Jenis Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak;
d. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/1622/Keuda, Perihal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait DAK NonFisik Jenis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya dan DAK NonFisik Jenis Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan;
e. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 82 Tahun 2020 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2021;
f. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor :045.2/704/102.1/2021 tentang Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten;
g. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor :903/307.24/101.1/2021 tentang Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021;
h. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 412.2/278/112.3/2021 tentang Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa TimurTahun 2021;
i. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor :410/3949/112.4/2021 Perihal Bantuan KeuanganKhusus TMMD ke 110,111 dan 112 Tahun 2021 Kepada Kabupaten;
j. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalamLingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya;
24. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 82 Tahun 2020 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2021;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2017;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
29. Peraturan Bupati Gresik Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
- mengatur perubahan atas Peraturan Bupati nomor 56 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD TA 2021 yang memuat :
a. perubahan pada pasal 3, pasal 9, pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), pasal 14, pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6) dan ayat (7), pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (12), ayat (13) dan ayat (14), pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5), pasal 25 ayat (1) dan ayat (3), pasal 26, pasal 27, pasal 31, pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), pasal 34;
b. penambahan 1 (satu) ayat pada pasal 20 yaitu ayat (7), penambahan 2 (dua) pasal diantara pasal 32 dan pasal 33 yaitu pasal 32A dan pasal 32B,;
c. menghapus pasal 25 ayat (6).
|