Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur perubahan atas Peraturan Bupati nomor 56 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD TA 2021 yang memuat : a. perubahan pada pasal 3, pasal 9, pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), pasal 14, pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6) dan ayat (7), pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (12), ayat (13) dan ayat (14), pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5), pasal 25 ayat (1) dan ayat (3), pasal 26, pasal 27, pasal 31, pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), pasal 34; b. penambahan 1 (satu) ayat pada pasal 20 yaitu ayat (7), penambahan 2 (dua) pasal diantara pasal 32 dan pasal 33 yaitu pasal 32A dan pasal 32B,; c. menghapus pasal 25 ayat (6).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
07 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2021
Tanggal Berlaku
07 Mei 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 13
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 204 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan