mengatur penggantian biaya pelayanan kesehatan dan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan dalam penanggulangan corona virus disease di Kabupaten Gresik yang memuat penggantian biaya pelayanan kesehatan bagi pasien COVID-19, ,tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah yang menangani COVID-19, tenaga kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19, tenaga kesehatan dan non kesehatan di tempat observasi terpadu, yang tidak ditagihkan ke Pemerintah Pusat sejak Januari 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat