pemberian izin cuti ke luar negeri bagi pegawai negeri sipil
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Izin Cuti Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan memperlancar pemberian izin cuti ke luar negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang perlu dilakukan pengaturan secara terkoordinasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pemberian Izin Cuti Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017
7. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini menerangkan Pejabat yang berwenang memberikan cuti ke luar neger yakni adalah PPK dalam hal ini Walikota, yang mana jenis cuti keluar negeri yang memerlukan izin PPK adalah;
a. keperluan ibadah umroh; dan
b. keperluan berobat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 21 Tahun 2015
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 38 Tahun 2017
pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis dinas taman kanak-kanak, unit pelaksana teknis dinas sekolah dasarm unit pelaksana teknis dinas sekolah menengah pertama dan unit pelaksana teknis dinas sanggar kegiatan belajar
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS TAMAN KANAK-KANAK, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SEKOLAH DASAR, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 27 Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Taman Kanak-Kanak, Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekolah Dasar, Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekolah Menengah Pertama dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
9. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
10. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan
Bab IV Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 53 Tahun 2010
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan Dan Pengadaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
untuk menjamin terlaksananya seleksi Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang yang terbuka, adil, objektif, tidak dipungut biaya, transparan, kompetitif, bebas dari praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, serta bebas dari intervensi politik
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020
sebagai pedoman dalam penyusunan kebutuhan riil dan penetapan kebutuhan pegawai ASN berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab, dengan memperhatikan profil daerah dan kondisi geografis daerah untuk mengetahui jumlah, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai ASN yang tepat dan sesuai pada masing-masing unit organisasi ;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 29 Tahun 2021
Perubahan-Standar Biaya-Pemberian Upah/Gaji-Pegawai Tidak Tetap BLUD RSUD
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Pemberian Upah/Gaji bagi Pegawai Tidak Tetap BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan layanan terhadap pasien di RSUD Kota Padang Panjang perlu menambahkan jenis tenaga Pegawai Tidak Tetap BLUD RSUD Kota Padang Panjang yang mempunyai kompetensi dan keahlian khusus dalam pelayanan kesehatan, perlu ditetapkan Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Pemberian Upah/Gaji bagi Pegawai Tidak Tetap BLUD RSUD Kota Padang Panjang.
UU No 8 Tahun 1956; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri no 79 Tahun 2018;
Peraturan ini memperhatikan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 562-600-2020 dan Hasil Analisis Perhitungan Pembayaran Gaji Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan RSUD Kota Padang Panjang tanggal 7 Januari 2020.
Peraturan ini memuat Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2021, diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Pemberian Upah/Gaji bagi Pegawai Tidak Tetap BLUD RSUD Kota Padang Panjang, diubah
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Pemberian Upah/Gaji bagi Pegawai Tidak Tetap BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wajib Lapor
Bab III Penyampaian LHKPN
Bab IV Pengelolaan LHKPN
Bab V Sanksi
Bab VI Tata Cara Penjatuhan Sanksi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2011
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan, serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
UU No 8 Th 1956, UU No 28 Th 1999, UU No 25 Th 2009, UU No 5 Th 2014, UU No 23 Th 2014, PP No 96 Th 2012, PermenPAN RB No 15 Th 2014, Perda Kota Padang Panjang 2016
Setiap Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik wajib Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan, penetapan dan penerapan Standar Pelayanan sebagaimana dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD Kota Padang Panjang tahun 2020 No. 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa agar penyelenggaraan kegiatan rumah sakit dapat berjalan efektif, efisien dan berkualitas, diperlukan peraturan internal staf medis yang mengatur pengorganisasian staf medis, komite medis, peran, tugas dan kewenangan staf medis di RSUD Kota Padang Panjang dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws) di Rumah Sakit serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014,UU No. 36 Tahun 2014, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 49 Tahun 2013, Permenkes No. 755/Menkes/Per/IV/2011, Permenkes No. 10 Tahun 2014, Permenkes No. 49 Tahun 2013, Kepmenkes No. 772/Menkes/SK/VI/2002, Kepmenkes No. 631/Menkes/SK/IV/2005
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Identitas
3. Dewan Pengawas
4. Pejabat Pengelola
5. Komite dan Satuan Pemeriksaan Internal
6.Tujuan dan Ruang Lingkup Pengaturan
7. Kewenangan Khusus (Clinical Privilege)
8. Penugasan Klinis (Clinical Appointment)
9. Komite Medik
10. Rapat Komite Medik
11. Sub Komite Kredensial
12. Sub Komite Mutu Profesi
13. Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi
14. Mutu Asuhan Profesional Kepada Pasien
15. Pembiayaan
16. Ketentuan Lain-Lain
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
40 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2018
tata cara pengelolaan dan pemberdayaan pasar pusat kota padang panjang
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR PUSAT KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dilakukannya penataan terhadap Pasar Pusat Kota Padang Panjang, maka diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan pasar yang profesional, sehingga pasar mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pedagang dan pengunjung untuk mewujudkan Kota Padang Panjang sebagai kota perdagangan dan jasa;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar yang profesional, perlu adanya pengaturan menjamin kepastian berusaha di Pasar Pusat Kota Padang Panjang untuk mewujudkan pasar rakyat yang kompetitif dan berdaya saing; bahwa untuk pelaksanaan kewenangan yang diamanatkan dalam Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, perlu adanya pengaturan yang komprehensif mengenai tata cara pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Pusat Kota Padang Panjang;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan dan Tata Cara Penempatan Pedagang
Bab III Hak dan Kewajiban Pedagang
Bab IV Kerjasama Pengelolaan Pasar Pusat
Bab V Pengendalian dan Evaluasi
Bab VI Pemberdayaan Pasar Pusat
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2018
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor l Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka untuk lebih efektif dan efisiennya pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut, perlu ditetapkan peraturan pelaksanaannnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2011.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame, dengan isi sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENDAPATAN DAN PENDAFTARAN OBJEK PAJAK REKLAME
3. DATA PENYELENGGARAAN REKLAME DAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH
4. TATA CARA PENGHITUNGAN TARIF PAJAK REKLAME
5. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
6. TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
7. TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
8. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG YANG SUDAH KEDALUWARSA
9. TATA CARA PEMERIKSAAN
10. KETENTUAN PERLIHAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat