Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Koperasi Syariah
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. bahwa dalam rangka menampung aspirasi masyarakat Kota Padang Panjang yang membutuhkan pengelolaan koperasi secara syari'ah, dan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat dalam melaksanakan usaha produktif, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mendorong dan mempercepat pengembangan koperasi dengan Pola Syari'ah yang potensial dan berdaya saing di Kota Padang Panjang
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 1992, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 9 Tahun 1995, Permen KopUKM No. 14/Per/M.KUKM/IX/2015, Permen KopUKM No.11 /Per/M.KUKM/XII/2017, Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian KopUKM No. 07 Tahun 2016, Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian KopUKM No. 09 Tahun 2016
Pelaksanaan Koperasi Syari'ah ini memiliki maksud untuk mendorong percepatan pelaksanaan koperasi Syari'ah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang merupakan implementasi dari Padang Panjang Kota Serambi Mekah.
Tujuan dari pelaksanaan Koperasi Syari'ah ini adalah :
a. meningkatkan ekonomi masyarakat yang sesuai dengan nilai dan prinsip syariat Islam, dan
b. meningkatkan pemahaman anggota koperasi tentang pelaksanaan Koperasi Syari'ah di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
71 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/1//2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2019
KETENTUAN UMUM, PENETAPAN CADANGAN PANGAN, PENGADAAN CADANGAN PANGAN, PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN, PENYALURAN CADANGAN PANGAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PENDANAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jumlah Uang Persediaan Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Jumlah Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2008, Perda Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2021, Perwako Padang Panjang No. 19 Tahun 2011, Perwako Padang Panjang No. 57 Tahun 2021
Besaran UP merupakan besaran belanja yang direncanakan tidak menggunakan mekanisme LS. Penghitungan besaran UP didahului dengan melakukan perhitungan besaran anggaran belanja yang menggunakan LS. UP bertujuan dipergunakan untuk membiayai kebutuhan operasional SKPD dan besarannya ditetapkan maksimal 1/12 (satu per dua belas) dari rencana pembayaran belanja menggunakan uang persediaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian kinerja yang terukur dan seragam, serta berlaku menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, bahwa Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 79 Tahun 2021, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 30 Tahun 2019, PermenPANRB No. 63 Tahun 2011
Pemberian TPP ASN bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,
b. meningkatkan disiplin ASN,
c. meningkatkan kinerja ASN,
d. meningkatkan profesionalisme ASN, dan
e. meningkatkan kesejahteraan ASN.
Dalam melaksanakan tugasnya, pegawai ASN dapat diberikan TPP dengan kriteria :
a. TPP ASN berdasarkan beban kerja,
b. TPP ASN berdasarkan prestasi kerja,
c. TPP ASN berdasarkan kondisi kerja:
d. TPP ASN berdasarkan kelangkaan profesi, dan/atau
e. TPP ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
20 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan rasa aman, lingkungan yang tenteram dan tertib, perlu dilakukan upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang Panjang; bahwa masyarakat Kota Padang Panjang merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi adab dan kebiasaan yang berlandaskan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah", untuk itu diperlukan suatu ketentuan peraturan agar terciptanya masyarakat Kota Padang Panjang yang tenteram, tertib, teratur, dan nyaman; bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat, dan untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, perlu adanya pengaturan mengenai ketenteraman dan
ketertiban umum guna memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh suasana yang tenteram, tertib, teratur, dan nyaman.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019.
KETENTUAN UMUM, PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM, PERAN SERTA MASYARAKAT, KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penetapan jabatan fungsional baru untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang serta adanya penyesuaian bobot beban kerja, kondisi kerja dan pertimbangan objektif lainnya untuk beberapa jabatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perwako Padang Panjang No. 6 Tahun 2021, Perwako Padang Panjang No. 3 Tahun 2022
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 14), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka diperlukan pembangunan kepemudaan sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah; bahwa dalam pembangunan
daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah
sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0059 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2017
KETENTUAN UMUM, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, PERAN, TANGGUNGJAWAB DAN HAK PEMUDA, PELAYANAN KEPEMUDAAN, KOORDINASI KEPEMUDAAN, PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, KERJASAMA DAN KEMITRAAN, DATA DAN INFORMASI, PENDANAAN, PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
29 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Pemberian Insentif Berita, Pariwara dan Liputan Pada Media Cetak, Portal Berita Melalui Media Online, Televisi Dan Radio Di Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih efektif dan efisiennya pelaksanaan penulisan serta penyiaran berita dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas informasi pers dan untuk menyebarluaskan program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu ditetapkan pemberian insentif berita, pariwara dan liputan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5) berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 40 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda No. 77 Tahun 2020, Perwako Padang Panjang No. 57 Tahun 2021
Standar biaya pemberian insentif berita, pariwara dan liputan pada media cetak, portal berita melalui media online, televisi dan radio di Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022 adalah satuan biaya berupa indeks besaran yang ditetapkan untuk dijadikan acuan dalam pemberian insentif berita, pariwara dan liputan pada media cetak, portal berita melalui media online, televisi dan radio bagi wartawan/pers membuat atau menyiarkan berita kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Padang Panjang dan memberikan citra positif di Kota Padang Panjang selama Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penetapan jabatan fungsional baru untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang serta adanya penyesuaian bobot beban kerja, kondisi kerja dan pertimbangan objektif lainnya untuk beberapa jabatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perwako Padang Panjang No. 6 tahun 2021, Perwako Padang Panjang No. 3 Tahun 2022
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 6), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 4), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
14 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat