Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN MASJID
ABSTRAK:
Bahwa Masjid memiliki peran strategis sebagai pusat pembinaan umat Islam dalam upaya melindungi, memberdayakan, dan mempersatukan umat untuk mewujudkan umat Islam yang berkualitas, moderat dan toleran; bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Masjid yang tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual, tapi juga dapat menjadi tempat ibadah sosial yang lebih luas di bidang ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya; bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan keikutsertaan Pemerintah Daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama dalam fasilitasi pemberdayaan dan pengelolaan Masjid sebagai tempat ibadah bagi umat Islam; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengelolaan dan Pemberdayaan Masjid;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Kep Direktur Jenderal Bimbingan masyarakat Islam No. DJ.II/802/2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tipologi Masjid Daerah; Penfelolaan Masjid; Makmurkan Masjid; Pemeliharaan Masjid; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 5 (lima) halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk memajukan budaya daerah, diperlukan langkah strategis berupa upaya pelestarian budaya melalui peran serta Pemerintah Daerah guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Kayong Utara yang berdaulat dan berkepribadian dalam budaya; bahwa kebudayaan merupakan kekayaan kultural yang mengandung nilai-nilai kearifan lokal yang penting sebagai dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, serta ketahanan sosial budaya masyarakat, sehingga perlu dilestarikan dan dikembangkan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Uu No.5 Tahun 2017, Perbersmendagri dan menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.42 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Taujuan dan Objek; Pemajuan Kebudayaan Daerah; Hak dan kewajiban; Penghargaan; Penyelesaian Perselisihan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 11 (sebelas) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KAYONG ABADI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kayong Abadi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Bandan Hukum, nama, Lambang dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Modal Dasar dan Modal Disetor; Oeran Perumda Air Minum Tirta Kayong Abadi; Kepegawaian; Dana Pensiun; Perencanaan,Operasional dan Tata Kelola; Tarif dan Pelayanan Pelanggan; Satuan Pengawas Internal, Komite Audit dan Komite Lainnya; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Asosiasi; Kerja Sama; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 9 (sembilan) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
ABSTRAK:
Bahwa sebagai warga negara Lanjut Usia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, serta mengembangkan potensi dan kemampuan yang dimilikinya untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat; bahwa pertumbuhan Lanjut Usia yang terus bertambah sementara perhatian terhadap kesejahteraan Lanjut Usia belum memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas, sehingga diperlukan upaya pengembangan dan peningkatan secara terencana, terarah dan berkelanjutan; Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga mempunyai tanggungjawab atas terwujudnya peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Tugas dan Tanggung Jawab; Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia; Peran serta Masyarakat; Penghargaan; Pembinaan, Pengawasan; dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 6 (enam) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.36 Tahun 2009, PP NO.109 Tahun 2012, Perbers Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/MEKSE/PB/1/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kawasan Tanpa Rokok; Pendanaan; Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembentukan Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 7 (tujuh) halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan perekonomian daerah maka perlu dilakukan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berlandaskan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Tahun 1945; bahwa Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Kayong Utara perlu mendapat dukungan dan perhatian Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran; bahwa Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di daerah kewenangannya dilaksanakan berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.20 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penumbuhan Iklim Usaha dan Pengembangan Usaha; Bentuk dan Jenis Koperasi; Kreteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Pemberdayaan Koperasi; Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Perlindungan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 5 (lima) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Bahwa arsip yang dimiliki daerah sebagai bagian dari identitas bangsa, merupakan sumber informasi yang mempunyai arti penting dan nilai strategis dalam rangka mewujudkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta berperan sebagai salah satu simpul pemersatu bangsa; bahwa penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Kayong Utara belum dikelola secara baik, sehingga memerlukan pengaturan tentang bagaimana seharusnya arsip-arsip tersebut diterima dan dipergunakan kembali; bahwa penyelenggaraan kearsipan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kayon Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengelolaan Kearsipan; Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; Pengelolaan Simpul Jaringan dalam Sikin Melalui JIKN Di Daerah; Kelembagaan Pengelolaan Arsip Di Daerah; Pembinaan Kearsipan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 7 (tujuh) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 224 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Keuangan Daerah; Pengelolaan Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pelaksanaan dan Penata Usahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Akuntansu dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; badan Layanan Umum Daerah; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
119 halaman peraturan dan 43 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Perda Kabupaten Kayong Utara No.21 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas kinerja pemerintah daerah agar pelaksanaan urusan pemerintahan dapat berjalan dengan baik, perlu dilakukan restrukturisasi perangkat daerah sebagai unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Kayong Utara, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri RI No.99 Tahun 2018, Permendagri No.11 Tahun 2019, Permendagri No.56 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat