ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (5) PP No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, Bupati/Walikota menyusun dan menetapkan kebijakan teknis pengelolaan air tanah kabupaten/kota dengan mengacu pada kebijakan pengelolaan air tanah provinsi dan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota
- UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 7 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 6 Tahun 2007, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 42 Tahun 2008, PP No. 43 Tahun 2008, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009
- Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Gubernur, Dinas, Pejabat Yang Ditunjuk, Penyidik PNS, Air Tanah, Akuifer atau Lapisan Pembawa Air, Cekungan Air Tanah, Daerah Imbuhan Air Tanah Daerah Lepasan Air Tanah, Rekomendasi Teknis, Pengelolaan Air Tanah, Pengambilan Air Tanah, Inventarisasi Air Tanah, Konservasi Air Tanah, Pelestarian Air Tanah, Perlindungan Air Tanah, Pemeliharaan Air Tanah, Pendayagunaan Air Tanah, Pengendalian Daya Rusak Air Tanah, Pengeboran Air Tanah, Penggalian Air Tanah, Hak Guna Air dari Pemanfaatan Air Tanah, Hak Guna Pakai Air Dari Pemanfaatan Air Tanah, Hak Guna Usaha Air Dari Pemanfaatan Air Tanah, Izin Pemakaian Air Tanah, Izin Pengusahaan Air Tanah, Badan Usaha, Sumur Bor, Sumur Gali, Sumur Pantau, Sumur Resapan, Jaringan Sumur, Dampak Lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan, Upaya Pemantauan Lingkungan, Eksplorasi Air Tanah, Eksploitasi, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, dan Persyaratan Teknik; Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Landasan Pengelolaan Air Tanah; Pengelolaan Air Tanah; Perizinan; Sistem Informasi Air Tanah; Pembiayaan; Pemberdayaan, Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
|