Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sumber Daya Air, Air, Air Permukaan, Air Tanah, Sumber Air, Daya Air, Pengelolaan Sumber Daya Air, Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air, Wilayah Sungai, Cekungan Air Tanah, Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, Pengendalian Daya Rusak Air, Daya Rusak Air, Perencanaan, Operasi, Pemeliharaan, Prasarana Sumber Daya Air, dan Pengelola Sumber Daya Air; Asas, Tujuan dan Fungsi; Perencanaan, Wewenang dan tanggung Jawab; Konservasi Sumber Daya Air; Pendayagunaan Sumber Daya Air; Pengendalian Daya Rusak Air; Pelaksanaan Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan; Pemberdayaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Penyelesaian Sengketa; Gugatan Masyarakat dan Organisasi; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat