Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2020/NO.1, LL Kab. Kayong Utara : 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, Uu No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Perpres No.76 Tahun 2019, Permendagru No.20 Tahun 2018, PermenKeu No. 205/PMK.07/2019, PermenDes pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi No.11 Tahun 2019, Perda Kabupaten Kayong Utara No.12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Ketentuan Sanksi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas kinerja pemerintah daerah agar pelaksanaan urusan pemerintahan dapat berjalan dengan baik, perlu dilakukan restrukturisasi perangkat daerah sebagai unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Kayong Utara, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri RI No.99 Tahun 2018, Permendagri No.11 Tahun 2019, Permendagri No.56 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Perda Kabupaten Kayong Utara No.21 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 63 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Alokasi Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/NO.2, LL Kab. Kayong Utara : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI BAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2020;
dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.20 Tahun 2018, Perda Kabupaten Kayong Utara No.12 Tahun 2016, Perda Kabupaten Kayong Utara No.12 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Penjelasan sebanyak 4 (empat) halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.20 Tahun 2018, Perda Kabupaten Kayong Utara No.12 Tahun 2016, Perda Kabupaten Kayong Utara No.12 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 224 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Keuangan Daerah; Pengelolaan Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pelaksanaan dan Penata Usahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Akuntansu dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; badan Layanan Umum Daerah; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
119 halaman peraturan dan 43 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/NO.4, LL Kab. Kayong Utara : 32 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG BUPATI DALAM PELAKSANAAN EVALUASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KEPADA CAMAT
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati dapat mendelegasikan evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Camat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Uu No.30 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.111 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014, Permendagri No.44 Tahun 2016, Permendagri No.20 Tahun 2018, Perda Kabupaten Kayong Utara No.1 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendelegasian wewenang; Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tent5ang APB Desa; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Penjelasan sebanyak 25 (dua puluh lima) halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Bahwa arsip yang dimiliki daerah sebagai bagian dari identitas bangsa, merupakan sumber informasi yang mempunyai arti penting dan nilai strategis dalam rangka mewujudkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta berperan sebagai salah satu simpul pemersatu bangsa; bahwa penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Kayong Utara belum dikelola secara baik, sehingga memerlukan pengaturan tentang bagaimana seharusnya arsip-arsip tersebut diterima dan dipergunakan kembali; bahwa penyelenggaraan kearsipan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kayon Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengelolaan Kearsipan; Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; Pengelolaan Simpul Jaringan dalam Sikin Melalui JIKN Di Daerah; Kelembagaan Pengelolaan Arsip Di Daerah; Pembinaan Kearsipan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 7 (tujuh) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Kegiatan yang Didanai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Kegiatan yang didanai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6 halaman peraturan dan 150 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan perekonomian daerah maka perlu dilakukan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berlandaskan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Tahun 1945; bahwa Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Kayong Utara perlu mendapat dukungan dan perhatian Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran; bahwa Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di daerah kewenangannya dilaksanakan berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.20 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penumbuhan Iklim Usaha dan Pengembangan Usaha; Bentuk dan Jenis Koperasi; Kreteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Pemberdayaan Koperasi; Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Perlindungan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 5 (lima) halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat