Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gajj Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 13 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota No 10 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota No 23 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintah Kota memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Wali Kota No 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Besaran Tunjangan Komunikasi intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturart Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 13 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota No 17 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota No 23 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tunjangan Komunikasi lntensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tunjangan Reses adalah uang yang diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD. Dana Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil Ketua DPRD sehari-hari.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
9 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Aksi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Kota Lubuk Linggau Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota tentang Rencana Aksi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Kota Lubuk Linggau Tahun 2023-2027.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosial No 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No 29 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam negeri No 121; Peraturan Menteri Kesehatan No 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 32 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini Diatur Tentang Rencana Aksi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Kota Lubuk Linggau Tahun 2023-2027 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelayanan dasar adalah Pelayanan Publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Kebutuhan Dasar Warga Negara adalah barang dan/atau jasa dengan kualitas dan jumlah tertentu yang berhak diperoleh setiap individu agar dapat hidup secara layak. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Standar Teknis adalah Standar jumlah dan kualitas barang da:n/atau jasa, sumber daya manusia dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kulitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhan secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai dengan standar teknis agar hidup secara layak. Diatur mengenai ketentuan umum, rencana aksi pencapaian SPM, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2024.
8 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa peraturan Wali Kota No 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberi.an Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau, tidak sesuai lagi dengan perkembangan maka dipandang perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tabun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 45 Tahun 2022; Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 10 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau, antara lain ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembayaran TPP, pengecualian pemberian TPP, tingkat kehadiran pegawai, pengurangan TPP, penundaan TPP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Mengubah Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau No 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
18 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa dengan adanya hutang atas Pekerjaan Tahun Anggaran 2023 yang akan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2024 maka dipandang perlu dilakukan Pergeseran Anggaran pada penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/KM.7 /2023 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dala.m huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 1.2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 19 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 13 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota No 23 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Mengubah Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat