Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2024/NoReg 7-47/2024, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Kota, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyirnpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah yang menjadi pedoman dalam pengendalian distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting di Kota Lubuk Linggau;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Tahun 1999; UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 33 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PP No 29 Tahun 2021; Perpres No 71 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 59 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perdagangan No 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan No 24 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengendalian Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan pengendalian distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting dimaksudkan untuk memberikan landasan kewenangan bertindak dan pedoman kepada Pemerintah Kota daJam mengendalikan ketersediaan, stabilisasi. pemantauan. pengawasan stok maupun harga bahan pokok dan barang penting di wilayah Kota. Peraturan ini memuat ketentuan umum; ruang lingkup; jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting; distribusi barang; pengendalian ketersediaan dan pengawasan; pelaporan; perizinan; larangan dan sanksi; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
21 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2024/NoReg 6-46/2024, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penvelenggaraan Pelavanan Terpadu Satu Pintu Daerah bahwa penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014; PP No 96 Tahun 2012; PP No 24 Tahun 2019; PP No 5 Tahun 2021; PP No 6 Tahun 2021; Perpres No 97 Tahun 2014; PermenPAN-RB No 35 Tahub 2012; PermenPAN-RB No 14 Tahun 2017; Permendagri No 138 Tahun 2017; PermenPAN-RB No 19 Tahun 2021; Permendagri No 25 Tahun 2021; PermenPAN-RB No 91 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanarnan Modal No 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanarnan Modal No 4 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanarnan Modal No 5 Tahun 2021; Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Peraturan ini memuat ketentuan umum; tata laksana perizinan dan nonperizinan; pelayanan terpadu satu pintu; perizinan berbasis risiko; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; penyidikan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
43 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2024/NO 4, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2025-2045.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 39 Tahun 2006; PP No 40 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2017; PP No 38 Tahun 2007; PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2017; PP No 13 Tahun 2019; PP No 21 Tahun 2021; Perpres No 59 Tahun 2017; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2025-2045 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJPD merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah kota dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan selama periode 20 (dua puluh) tahun. RPJPD Tahun 2025-2045, disusun berdasarkan visi, misi, arah kebijakan, dan Sasaran Pokok Pembangunan Daerah. Peraturan ini memuat ketentuan umum; kedudukan RPJPD; sistematika RPJPD; pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
9 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2024/NO 3, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka melakukan perlindungan usaha perdagangan eceran dalam skala mikro, kecil, dan menengah melalui upaya penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan serta dalam rangka merespon perkembangan Peraturan Perundangundangan, maka Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pernbinaan Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 7 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 6 Tahun 2023; PP No 5 Tahun 2021; PP No 6 Tahun 2021; PP No 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan No 23 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2022; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Perda No 1 Tahun 2012; Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan mengatur keberadaan dan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat, UMKM dan koperasi yang telah ada; menjamin terselenggaranya Kemitraan antara pelaku usaha Pasar Rakyat, UMK-M, dan Koperasi dengan pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan; mendorong terciptanya partisipasi dan Kemitraan publik serta swasta dalam penyelenggaraan usaha perpasaran antara Pasar Rakyat dengan Pusat Perbelanjaan dan Tako Swalayan; dan mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat, UMK-M, dan Koperasi agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi nasional yang mantap, lancar, efisien, dan berkelanjutan. Peraturan ini memuat ketentuan umum; ruang lingkup; jenis pusat perbelanjaan dan toko swalayan; penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan; persyaratan perdagangan antara pemasok dengan toko swalayan; kemitraan; perizinan; kewajiban dan larangan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
32 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/NO 2, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian lnsentif dan Kemudahan lnvestasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2023; PP No 24 Tahun 2019; PP No 5 Tahun 2021; PP No 7 Tahun 2021; PP No 9 Tahun 2021; PP No 10 Tahun 2021; Perpres No 10 Tahun 2021; Permendagri No 64 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 12 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal bertujuan untuk menciptakan daya Tarik dan daya saing bagi Penanam Modal, mendorong meningkatnya Penanaman Modal, menciptakan lapangan kerja, memperluas akses dunia usaha atas data dan informasi Penanaman Modal, meningkatkan dan mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri Kota, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan kemitraan usaha. Peraturan ini memuat ketentuan umum; kewenangan; kriteria pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal; bentuk insentif dan/atau kemudahan yang diberikan; jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan/atau kemudahan; tata cara pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan; jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dalam melakukan penanaman modal; hak dan kewajiban; evaluasi dan pelaporan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
18 Halaman, Penjelasan 4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/NO 1, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Anti Korupsi Melalui Penguatan Pendidikan Karakter
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti maka mencermati perkembangan kehidupan bernegara dan berrnasyarakat sekarang ini di mana perilaku korup, diskriminatif, ketidakjujuran, hedonis individual yang hampir terjadi di semua birokrasi pemerintahan dan mempengaruhi pula prilaku individual dalam Masyarakat maka memandang perlu membentuk Pendidikan Anti Korupsi melalui Penguatan Karakter dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 30 Tahun 2002; UU No 7 Tahun 2001; UU No 14 Tahun 2005; UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 20 Tahun 2003; PP No 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 22 Tahun 2020; PP No 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 19 Tahun 2017; PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No 57 Tahun 2021; PP No 57 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP No 4 Tahun 2022; Perpres No 87 Tahun 2017; Permendikbud No 58 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud No 35 Tahun 2018; Permendikbud No 79 Tahun 2014; Permendikbud No 23 Tahun 2015; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendikbud No 24 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud No 37 Tahun 2018; Permendikbud No 20 Tahun 2018; Permendikbud No 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 21 Tahun 2022; Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendidikan Anti Korupsi Melalui Penguatan Pendidikan Karakter dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendidikan Anti Korupsi adalah usaha sadar untuk memberi pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan melalui satuan pendidikan formal, Pendidikan informal pada lingkungan keluarga dan pendidikan nonformal di masyarakat dengan mengintegrasikan domain pengetahuan (kognisi), sikap dan perilaku (afeksi) dan keterampilan. Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum; dasar dan strategi pelaksanaan Pendidikan anti korupsi melalui penguatan Pendidikan karakter; pelaksanaan Pendidikan anti korupsi melalui penguatan Pendidikan karakter; peran serta masyarakat; Kerjasama dan kemitraan; penghargaan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
27 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 35, BD.2024/NO.35, JDIH Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Petanang Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Dalam peraturan ini diatur tentang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Bdan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Pelayanan MinimalBadan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Petanang Kota Lubuk Linggau.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota No 14 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Petanang Kota Lubuk Linggau, meliputi: Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan, Indikator, Standar Batas Waktu Pencapaian, dan Uraian Standar Pelayanan Minimal; Pelaksanaan; Pengorganisasian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm, lampiran 92 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 34, BD.2024/NO.34, JDIH Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Petanang Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Petanang Kota Lubuk Linggau.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota No 14 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Petanang Kota Lubuk Linggau, meliputi: Ketentuan Umum; Susunan dan Sistematika Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm, lampiran 61 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 33 Tahun 2024
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 8 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 33, BD.2024/NO.33, JDIH Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk mewujudkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan serta dalam rangka menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan di Kota Lubuk Linggau perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan di Kota Lubuk Linggau.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1045; UU No 7 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No 8 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuk Linggau,
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Wali Kota No 8 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuk Linggau.
6 hlm, lampiran 5 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 32, BD.2024/NO.32, JDIH Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja dan pelayanan publik Pemerintah Kota Lubuk Linggau, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi serta penyesuaian sistem kerja merupakan tindak lanjut penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, profesional, efektif dan
efisien, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap Instansi Pemerintah harus melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 12 Tahun 2011 ; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023 ; Peraturan Pemerintah No 18Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi, meliputi: Ketentuan Umum; Mekanisme Kerja; Proses Bisnis; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm, lampiran 30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat