Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Umum Pada BLUD Bandiklat Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, perlu menetapkan Tarif Layanan Umum Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Layanan Umum pada Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tarif Layanan Umum pada Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama obyek dan subyek tarif layanan; golongan tarif; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran; struktur tarif dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; Surat Pendaftaran Obyek Tarif (SPOT); penetapan tarif; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; serta sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pendidikan dan pelatihan Kota Lubuklinggau.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintahan Kota lubuklinggau
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap penyelenggara negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Untuk mendukung tercapainya penyelenggara negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan komitemen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk melaporkan kekayaannya.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 7 Tahun 2016; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 55 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan dalam pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara meliputi : Tata cara Penyampain LHKPN; Format LHKPN; Pengelola LHKPN; dan Tata cara Pengenaan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Bantuan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang keberhasilan di bidang peternakan agar dapat berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan petani ternak, perlu diatur pedoman penyebaran dan pengembangan ternak bantuan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.48 Tahun 2011; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; Perpres No.48 Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kota Lubuklinggau No.2 Tahun 2008.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Pola Gaduhan Ternak; Hak dan Kewajiban Penggaduh; Penyebaran Ternak Bantuan Pemerintah Daerah dan Retribusi; Ternak Setoran Tidak Produktif; Pengelolaan dan Penggunaan Dana HAsil Penjualan Ternak Setoran Tidak Produktif; Penghapusan dan Resiko Ternak Pemerintah Daerah; Pembinaan; serta Pengawasan dan Laporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas, selaku penanggung jawab teknis pelaksanaan kegiatan.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional khususnya di Kota Lubuklinggau. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk, sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No.47 Tahun 2013 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
UU No.12 Tahun 1992; UU No.7 Tahun 2001; UU No.18 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.16 Tahun 2006; UU No.13 Tahun 2010; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian No.237/Kpts/OT.210./4/2003; Keputusan Menteri Pertanian No.239/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian No. 456/Kpts/OT.160/7/2006; Keputusan Menteri Pertanian No.40/Permentan/OT.140/8/2007; Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian No. 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/MDAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian No. 82/Permentan/ot.140/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian No. 122/Permentan/SR.130/11/2013; Pergub Sumatera Selatan No.49 Tahun 2014; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014; Perwali Lubuklinggau No.41 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman, 13 Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2021
Air sebagai bagian dari sumber daya merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan produksi di sektor pertanian. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 20 Tahun 2006; PERMENPUPR No. 17/PRT/M/2015; PERMENPUPR No. 30/PRT/M/2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, wewenang dan tanggung jawab, pengelolaan air irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, pengelolaan aset irigasi, koordinasi pelaksanaan, alih fungsi lahan beririgasi, kewajiban dan larangan, sanksi administratif dan sanksi keperdataan, pembinaan, pengawasan dan pemberdayaan, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
31 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2020 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2020
Mencabut :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tujangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2018
BESARAN-TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF-DAN-TUNJANGAN RESES PIMPINAN-DAN-ANGGOTA-DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-KOTA LUBUKLINGGAU-TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2019/NO.02
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2017; Perda Kota Lubuklinggau No. 4 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 32 Tahun 2016; Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 52 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang penjabaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, perhitungan kemampuan keuangan daerah sebagai pertimbangan pemberian tunjangan dan sumber pendanaan tunjangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 62 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Inspektorat Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 89 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/220/M/PAN/7/2008; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Di Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000, mengamanatkan bagi lembaga Pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah untuk mengintegrasikan pengarusutamaan gender dalam pembangunan; Dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan efektif dan efisien untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, maka diperlukan strategi pengintegrasian gender yang tercermin dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, daan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah yang responsif gender; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah di Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 33 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah di Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai azaz, maksud dan tujuan; perencanaan dan pelaksanaan; pengorganisasian; pelaporan; pemantauan dan evaluasi; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2014 maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Permendagri Nomor 27 Tahun 2013, Perda Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2006, Perda Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2013, Perda Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2013
Materi pokok dalam peraturan ini adalah penjabaran rincian perubahan APBD TA 2014 semula berjumlah Rp 991.674.353.528,88 berkurang menjadi Rp 960.385.012.054,77 dengan perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 11 peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 1 Tahun 2004;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 109 Tahun 2000;PP No 23 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 3 Tahun 2007;PP No 19 Tahun 2010;PP No 71 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2017;PP No 18 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 52 Tahun 2012;Permendagri No 90 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2022;Permendagri No 64 Tahun 2020;Permendagri No 9 Tahun 2021;Kepmendagri No 050-3708 ;Perda No 4 Tahun 2019;Perda No 6 Tahun 2021;Perwali No 31 Tahun 2021
dalam peraturan ini diatur mengenai Penjabaran perubahan Anggaran Pendpatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
6 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat