Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tarif Layanan Umum pada Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama obyek dan subyek tarif layanan; golongan tarif; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran; struktur tarif dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; Surat Pendaftaran Obyek Tarif (SPOT); penetapan tarif; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; serta sanksi administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat